Terobosan Komjen Listyo Sigit Calon Kapolri Pilihan Jokowi: Polantas Tak Lagi Menilang
Komjen Listyo Sigit Prabowo calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo memaparkan terobosannya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komjen Listyo Sigit Prabowo calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo memaparkan terobosannya.
Di antaranya pelayanan Polri tidak akan dilakukan secara tatap muka. Sebaliknya pelayanan akan dilakukan secara daring.
Menurut Listyo, Polri akan membuat aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh masyarakat.
Aplikasi ini meliputi berbagai pelayanan Polri kepada masyarakat.
Pelayanan yang dimaksud seperti SIM, STNK dan SKCK dan juga pelayanan surat tilang.
Baca juga: Sang Ibu Geram Anaknya Kerap Pulang Pagi, Video Pemuda Dihukum Cari Seblak Jam 6 Pagi Viral
"Kami akan manfaatkan perkembangan teknologi informasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi. Itu harus masuk ke aplikasi saja," kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Lebih lanjut, Polri akan bekerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga hingga BUMN untuk membantu sistem pengiriman produknya.
"Nanti kalau perlu delivery sistem itu bagaimana produknya itu bisa dikirim ke masyarakat."
"Tentunya nanti bekerja sama kementerian lembaga lain dengan BUMN lain. Seperti PT POS," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Kejang-kejang Terlebih Dulu, Pria Tanpa Identitas Tutup Usia di Sawangan Depok
Baca juga: Gandrung Sinetron Ikatan Cinta, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ucapkan Sesuatu ke Pemeran
Baca juga: Ajak Menikah Fiki Naki, Dayana Wanita Kazakhstan Menanti Kedatangan Sang Youtuber
Listyo menambahkan nantinya tarif tersebut dapat dimasukkan langsung ke kas negara.
Atas dasar itu, pelayanan secara daring ini pun meminimalisir adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh jajaran Polri.
"Itu bisa dimasukkan ke tarif resmi masuk ke negara. Tapi bagaimana pelayanan ini lebih baik, lebih mudah, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi," ucap dia.
Polantas Lagi Menilang
Listyo memastikan, dirinya akan mereformasi lingkungan internal Polri, satu di antaranya di jajaran Korps Lalu Lintas.
Jika diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik.
"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo.
Menurutnya, para polantas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa penilangan.
"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucap Listyo.
Melalui perubahan tindakan tersebut, Listyo berharap kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian semakin meningkat.
"Kami harapkan ini menjadi icon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalu lintas," paparnya.
Presisi
Berbeda dari pendahulunya, Listyo juga memiliki konsep transformasi menuju Polri yang Presisi.
Dia menyebut kata presisi adalah akronim dari prediktif, responsibilitas, transparasi berkeadilan.
"Transformasi Polri akan saya lakukan dengan transformasi menuju Polri yang predidiktif, resposibilitas, dan transparan berkeadilan yang kami perkenalkan dengan konsep Polri yang Presisi," kata Listyo.
"Niat pemikiran dan operasional disertai dengan rencana yang real dan rasional dari Polri yang Presisi ini akan menjadi dasar dan kekuatan untuk mewujudkan harapan masyarakat," imbuhnya.
Dalam kepemimpinan Polri Presisi, akan ditekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif.
Nantinya, pendekatan tersebut akan disertai responsibiltas, transparansi dan menjamin rasa keadilan.
"Konsep prediktif ini diimplementasikan dalam kepolisian prediktif atau predictive policing yang mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan yang menjadi potensi gangguan kamtibnas melalui prediksi yang didasari analis fakta, data dan informasi yang tentunya didukung dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi," ucapnya.
Resposibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsif dalam melaksanakan tugas.
"Secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan," ujarnya.
Transparansi berkeadilan, kata Listyo, merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, humanis, dan terbuka untuk diawasi.
"Sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin rasa keamanan dan rasa keadilan masyarakat," kata Listyo.