Keributan di Green Lake City
22 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 8 Bulan, Begini Sikap Nu Kei
Agrapinus Rumatora alias Nus Kei turut menanggapi vonis pengadilan terhadap 22 anak buah John Kei
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG- Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tidak mempersoalkan vonis hakim terhadap 22 orang anak buah John Kei yang merusak rumahnya dan melakukan penganiyaan terhadap sejumlah orang di sekitar rumahnya di Kota Tangerang pada Juni tahun lalu.
"Ya sudah diputusin sama majelis hakim, mau bagaimana (lagi)," kata Nus Kei mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021) siang.
Ia menyatakan, kehadirannya pada sidang tersebut lantaran dirinya adalah salah pihak yang berkepentingan, yaitu sebagai korban, dalam kasus itu.
"Saya berkepentingan dalam perkara ini," kata dia singkat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhi hukuman kepada 22 anak buah John Kei terkait kasus perusakan rumah Nus Kei serta penganiayaan yang mereka lakukan tahun lalu dalam sidang putusan pada Kamis siang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan rumah Nus Kei. Sembilan terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan diputus 1 tahun 8 bulan penjara.
Semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Kuasa Hukum Anak Buah John Kei Kecewa
Kuasa hukum para anak buah John Kei, Isti Novianti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan, sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
"Ya sebenarnya kami kecewa," ujar Isti kepada wartawan, usai sidang, Kamis siang.
Walau demikian, Isti mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.
"Biar bagaimana pun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," kata dia.
Isti akan bertanya terlebih dahulu kepada kliennya terkait rencana banding atau tidak terhadap putusan itu.
"Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir. Setelah itu, baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak," kata Isti.
Jaksa juga belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Namun, jaksa dipastikan akan banding apabila para terdakwa juga mengajukan banding.
"Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga (mengajukan) banding," tutur jaksa Dapot Dariarma.
Pada sidang putusant tersebut, seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak dihadiri langsung oleh ke-22 terdakwa.
Seluruh terdakwa yang berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, itu menghadiri sidang secara virtual.
Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin dan penasihat hukum para terdakwa, Isti Novianti, hadir langsung di ruang sidang.
Nus Kei juga menghadiri sidang tersebut.
Dalam sidang tuntutan pada 7 Januari 2021, jaksa menuntut 13 terdakwa dihukum tiga tahun penjara, sedangkan sembilan terdakwa lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Untuk diketahui, kelompok John Kei menyerang Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat; dan perumahan Green Lake City, Tangerang, pada 21 Juni 2020.
Akibat serangan tersebut, seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin tewas dan satu orang lainnya terluka.
Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun, Sembilan Lainnya 1,8 Tahun Penjara
Baca juga: Perjalanan Anthony Sinisuka Ginting Berhenti di Babak Perdelapan Final Thailand Open 2021
Baca juga: Simak Daftar Reedem Code Mobile Legends: Bang Bang Hari Kamis 21 Januari 2021
Seorang petugas sekuriti perumahan juga mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Anak buah John Kei diketahui sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nus Kei Terima Putusan Hakim atas Vonis terhadap 22 Anak Buah John Kei
dan
13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara, 9 Lainnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Bui