Keributan di Green Lake City
BREAKING NEWS: 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun, Sembilan Lainnya 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman dua tahun dan 1,8 tahun penjara kepada 22 anak buah John Kei.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - 22 anak buah John Kei divonis 2 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.
Puluhan anak buah John Kei itu merupakan terdakwa kasus penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Minggu (21/6/2020).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman dua tahun dan 1,8 tahun penjara kepada 22 anak buah John Kei.
Mereka semua sebelumnya terlihat dalam pidana pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin digelar secara virtual di ruang 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021) dengan agenda sidang putusan.
Dari 22 anak buah John Kei, dibagi menjadi dua kelompok dengan hukuman penjara yang berbeda.
13 terdakwa anak buah John Kei dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Sementara sembilan orang sisanya dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara.

"Ada dua register ya, 13 divonis dua tahun penjara dan sembilan lagi divonis 1,8 tahun penjara," ungkap Kuasa Hukum 22 anak buah John Kei, Isti Novita di PN Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, lebih ringan dari tuntutan JPU, Isti mengaku masih akan pikir-pikir lagi.
"Kami masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusannya," sambung Isti.
Sementara, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengaku juga akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut.
Baca juga: Perjalanan Anthony Sinisuka Ginting Berhenti di Babak Perdelapan Final Thailand Open 2021
Baca juga: Ular Sanca 3 Meter Sembunyi di Balik Ember Kamar Mandi, Warga Kaget; Ada yang Jatuh dari Atas Plafon
Baca juga: Bersaksi di Meja Hijau Virtual, John Kei Bantah Atur Pembunuhan, Pengacara Mengaku Dalam Tekanan
"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntuan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding, kita banding," kata Dapot di kantornya.
Sebagai informasi, 22 anak buah John Kei disangkakan pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.