Terekam CCTV, Adegan Mesum Pria Reaktif Covid-19 di Ruang Isolasi RSUD
Adegan mesum pria reaktif Covid-19 dengan seorang wanita di ruang isolasi rumah sakit viral di media sosial.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD (alat pelindung diri)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," ungkap Burhanudin.
Setelah perbuatannya dilakukan, JN pun menyebarluaskan foto-foto percakapannya dengan tenaga kesehatan tersebut yang dinilai berbau mesum.
Bahkan JN juga menyebarluaskan foto-foto tubuhnya di media sosial.
Pasien Ditetapkan Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran yang melakukan tindak asusila sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan JN ditetapkan tersangka lantaran telah menyebarkan gambar tak senonoh di media sosial.
"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
"JN yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ke media sosial. Jadi karena itu, kami menetapkan dia (JN) sebagai tersangka," lanjutnya.
Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.
JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.
"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin.
Tenaga Kesehatan Tak Dijadikan Tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat tidak menetapkan tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran sebagai tersangka.