Terekam CCTV, Adegan Mesum Pria Reaktif Covid-19 di Ruang Isolasi RSUD
Adegan mesum pria reaktif Covid-19 dengan seorang wanita di ruang isolasi rumah sakit viral di media sosial.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Adegan mesum pria reaktif Covid-19 dengan seorang wanita di ruang isolasi rumah sakit viral di media sosial.
Pasalnya, adegan mesum tersebut terekam CCTV sehingga videonya cepat menyebar di jagat maya.
Video mesum itu diduga terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana pun membenarkan kejadian tersebut
Dalam video mesum berdurasi 1 menit 30 detik itu, tampak seorang pria dan wanita sedang melakukan hubungan intim layak suami istri di atas tempat tidur pasien.
Alief mengaku, adegan mesum itu diduga dilakukan oleh pasien ketika berada di ruang isolasi RSUD Dompu.
Dia mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/01/2021) Alief sudah mengantongi identitas aktor dalam video itu.
Namun, ia enggan mengungkapkannya.
Alief tidak menampik bahwa pemeran laki-laki di dalam video itu adalah pasien yang tengah menjalani isolasi sejak dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.
"Sedangkan pemeran perempuan dalam video tersebut dalah warga di luar Dompu," ujar Alief Manajemen rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kasus video tersebut kepada polisi.
Data-data seperti rekaman asli kamera CCTV dan data diri pasien juga sudah disita petugas
"Kami serahkan kasus tersebut ke penegak hukum, biarkan proses hukum berjalan," ucapnya Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya masih menyelidiki video mesum yang tengah viral tersebut.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan bahan penyelidikan kita kumpulkan," ujar Syarif.
Peristiwa Serupa
Mesum Sesama Jenis Tenaga Kesehatan dan Pasien di Wisma Atlet

JN (23), pasien Covid-19 sempat dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pertengahan Desember 2020.
Pada saat itu, JN menjalani perawatan sekiranya hingga 14 hari di Tower 5, RSD Wisma Atlet Kemayoran.
Terdapat tenaga kesehatan pria yang selalu mengunjungi kamar JN.
Tenaga kesehatan tersebutlah yang merawat JN. Mengantar makan-minum hingga memeriksa kondisinya.
JN pun iseng mengunduh aplikasi yang dikhususkan untuk mencari pasangan sesama jenis.
"Mereka memiliki aplikasi (penyuka sesama jenis), dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, Selasa (19/1/2021).
"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya dirawat di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," lanjutnya.
Ternyata, mereka saling memiliki aplikasi tersebut di ponsel pintarnya.
Komunikasi antara mereka pun berjalan lancar hingga bertukar nomor ponsel.
"Saat itu pasien positif Covid-19. Mereka telah bertukar nomor ponsel," ucap Burhanudin.
Setelah komunikasi berlancar hingga intens, lanjutnya, mereka memutuskan untuk bersetubuh.
"Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut," jelas Burhanudin.
"Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," tambah dia.
Tak puas dengan hari itu, mereka pun melakukan hal yang sama keesokan harinya, 25 Desember 2020, di tempat yang sama, yakni toilet Tower 5 RSD Wisma Atlet Kemayoran.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD (alat pelindung diri)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," ungkap Burhanudin.
Setelah perbuatannya dilakukan, JN pun menyebarluaskan foto-foto percakapannya dengan tenaga kesehatan tersebut yang dinilai berbau mesum.
Bahkan JN juga menyebarluaskan foto-foto tubuhnya di media sosial.
Pasien Ditetapkan Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran yang melakukan tindak asusila sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan JN ditetapkan tersangka lantaran telah menyebarkan gambar tak senonoh di media sosial.
"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
"JN yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ke media sosial. Jadi karena itu, kami menetapkan dia (JN) sebagai tersangka," lanjutnya.
Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.
JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.
"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin.
Tenaga Kesehatan Tak Dijadikan Tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat tidak menetapkan tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran sebagai tersangka.
Alasannya, karena tenaga kesehatan yang tak disebutkan identitas maupun inisialnya ini tidak pernah menyebarluaskan foto-foto mesumnya bersama pasien Covid-19 di sana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, pun mengatakan belum ada undang-undang yang mengatur jika seorang berbuat mesum tapi tidak menyebarluaskan melalui foto dan video, tak dapat dijadikan tersangka.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur. Jadi kami tegaskan yang kami terapkan yaitu Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi," kata Burhanudin, saat konferensi pers, Selasa (19/1/2021).
Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.
"Karena yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran ini (JN)," tambahnya.
Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.
JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.
"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin.
Dinonaktifkan
Tenaga kesehatan yang berbuat mesum dengan pasiennya telah dinonaktifkan dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tenaga kesehatan yang tidak disebutkan identitasnya ini telah berbuat mesum dengan pasiennya, JN (23), pada 24 dan 25 Desember 2020.
Padahal, JN merupakan pasien yang positif Covid-19 saat itu.
"Tenaga kesehatannya sudah dinonaktifkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Burhanudin menjelaskan, tenaga kesehatan tersebut merupakan relawan di RSD Wisma Atlet Kemayoran.
"Dia sukarelawan. Jadi bukan dari Rumah Sakit Pemerintahan atau Swasta. Dia sukarelawan," ujar Burhanudin.
Dikatakan Burhanudin, mereka telah dua kali bersetubuh.
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," kata Burhanudin.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," lanjut Burhanudin.
Setelah itu, pasien berinisial JN (23) ini menyebarluaskan foto-foto mesumnya dengan tenaga kesehatan melalui media sosial.
Baca juga: Jamu dan Vitamin Dipilih Penggali Makam TPU Srengseng Sawah Sebagai Tameng dari Intaian Covid-19
Baca juga: Duka Atta, Epilepsi Kambuh Saat Mancing Buatnya Tewas Tenggelam
Buhanudin menduga, motif JN tersebut untuk pamer.
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi atau mereka mencari teman main sejenis," ucap Burhanudin.
Keduanya, kata Burhanudin, belum berkeluarga.
"Keduanya belum berkeluarga," ucap dia.
Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.
JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.
"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Mesum di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Dompu, Ini Penjelasannya",