Pengikut Rizieq Shihab Tewas
TP3 Klaim Tak Bersenjata, Pembunuhan 6 Laskar FPI Diduga Telah Direncanakan
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meyakini yang terjadi pada enam Laskar FPI adalah pembunuhan yang diduga telah direncanakan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meyakini yang terjadi pada enam Laskar FPI adalah pembunuhan yang diduga telah direncanakan.
TP3 mengkalim enam Laskar FPI yang tewas di Tol Cikampek beberapa waktu lalu tidak memiliki senjata api.
Atas dasar itu TP3 meyakini yang terjadi pada enam Laskar FPI adalah pembunuhan yang diduga telah direncanakan.
Dugaan itu ada lantaran terdapat sejumlah inkonsistensi penyampaian fakta terkait tewasnya enam Laskar FPI oleh polisi.
"Dari kompilasi yang dilakukan, TP3 menemukan fakta bahwa Laskar FPI tidak memiliki senjata. Tidak pernah melakukan penyerangan dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak," ucap Anggota TP3 Marwan Batubara di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
"TP3 meyakini yang terjadi (pada enam Laskar FPI) adalah pembunuhan yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya," sambung Marwan yang dulu dikenal sebagai pengamat masalah migas ini.
Inkonsistensi yang dimaksud bermula dari laporan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada 7 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Aksi Sulaeman Curi Kambing di Setiabudi Dipergoki Pemilik, Tertangkap Lalu Dibacok hingga Tewas
Baca juga: Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ-182 Terus Dilakukan, Tim SAR Bakal Terus Cari Bagian Tubuh Korban
Fadil saat itu mengungkapkan enam Laskar FPI tewas dalam baku tembak sepanjang jalan menuju KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Namun setelah rekonstruksi kejadian, kata Marwan, terungkap fakta bahwa hanya dua Laskar FPI saja yang tewas dalam baku tembak.
Sementara, kata dia, empat lainnya sempat diamankan dalam kondisi hidup meski akhirnya meregang nyawa karena menerima timah panas polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
TP3, kata Marwan, menilai apapun alasannya tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan.
"Menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan, atau ekstra judicial peeling," ujar Marwan.
"Tindakan brutal aparat polisi ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas asas praduga tak bersalah dalam pencarian keadilan, sehingga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku," pungkas Marwan.
Baca juga: Setelah 13 Hari Berlangsung, Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Ditutup
Hasil Investigasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil akhir investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.