Antisipasi Virus Corona di DKI

Jumlah Pelanggar Meroket Selama Pengetatan PSBB, Satpol PP: 2.000 Orang Tertangkap Tak Pakai Masker

Sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu, jumlah pelanggar protokol kesehatan terus meroket

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (7/8/2020). Sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu, jumlah pelanggar protokol kesehatan terus meroket. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu, jumlah pelanggar protokol kesehatan terus meroket.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, sampai saat ini ada 2.000 warga yang tertangkap tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Padahal, kasus Covid-19 di DKI telah menembus angka 3.500 setiap harinya.

"Jumlah yang tidak mengenakan 2.000 orang," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Dari jumlah itu, sebanyak 1.920 orang mendapat sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda Rp 250 ribu.

"Total yang bayar denda ada 80 orang," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Tak hanya itu, Arifin menyebut, pelanggaran juga masih banyak ditemukan di restoran, rumah makan, perkantoran, hingga tempat industri.

Untuk restoran atau rumah makan, Satpol PP telah menggelar razia di 482 tempat yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Baca juga: Kabel Rumah Pompa Air di Tanah Abang Dirusak, Polisi Jelaskan Kronologinya

Hasilnya, ada 65 tempat diberikan teguran tertulis, 10 restoran kena denda, dan tiga ditutup ssmentara.

Mayoritas tempat makan yang disanksi lantaran melanggar ketentuan soal jam operasional hingga tak menerapkan jaga jarak yang menyebabkan munculnya kerumunan orang.

Adapun selama pengetatan PSBB ini, restoran atau tempat makan hanya diizinkan melayani pelanggan hingga pukul 19.00 WIB dengan ketentuan jumlah pengunjung hanya 25 persen kapasitas ruangan.

"Untuk sanksi pencabutan izin sampai saat ini belum ada ya," ujarnya.

Baca juga: Titik Terendah Ibu Wafat, Rizky Febian Bongkar Urus Warisan dengan Teddy Jadi Gambaran ke Depan

Kemudian, Satpol PP juga melakukan razia ke 393 perkantoran dan tempat usaha di Jakarta.

Hasilnya, ada 66 perkantoran atau tempat usaha yang diberikan sanksi, baik itu teguran tertulis maupun denda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved