Antisipasi Virus Corona di DKI
Jumlah Pelanggar Meroket Selama Pengetatan PSBB, Satpol PP: 2.000 Orang Tertangkap Tak Pakai Masker
Sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu, jumlah pelanggar protokol kesehatan terus meroket
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
"Teguran tertulis ada 65 tempat dan satu tempat kami beri sanksi denda. Sementara pencabutan izin tidak ada," tuturnya.
Dari seluruh pelanggaran tersebut, Satpol PP mendapat Rp 10,9 juta yang langsung disetor ke kas daerah.
Rinciannya, denda perorangan sebanyak Rp 9,9 juta dan perkantoran Rp 1 juta.
Baca juga: Kabar Bahagia, PlayStation 5 Resmi Dijual di Indonesia Hari Ini, Cek Harganya
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam Bab XII ketentuan penutup Pasal 69 aturan itu dijelaskan bahwa ada 7 Pergub yang dihapus, salah satunya terkait pengenaan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan
Adapun ketentuan terkait denda progresif diatur dalam Pergub Nomor 101/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cogid-19.
Terkait dihapusnya denda progresif ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara.
Baca juga: Terdengar Beberapa Kali Letusan Pistol, Video Penangkapan Rampok Rp 561 Juta Bak Adegan Film Action
Ia menyebut, Pergub Nomor 3 diterbitkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dimana tidak ada aturan terkait denda progresif.
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perda tidak ada progresif, jadi kita juga tidak progresif," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Meski demikian, politisi Gerindra ini menyebut, masyarakat bukan berarti bisa melanggar protokol kesehatan seenaknya.
Sebab, Pemprov DKI bakal terus memperketat pengawasan protokol kesehatan demi meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Kami terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena aturan, bukan karena aparat atau beratnya sanksi. Tapi mengajak masyarakat untuk kepatuhan sebagai kebutuhan," tuturnya.
Baca juga: VIRAL Video Penumpang Curi Hand Sanitizer di Bus, Transjakarta Langsung Tambah Petugas Keamanan
Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.
"Jadi, mari kita jaga protokol kesehatan ini, hidup sehat, hidup seimbang. Kita pastikan di rumah sirkulasi baik, ventilasi baik, tidur yang cukup, makan yang bergizi," kata dia.
"Jadikan pola hidup sehat itu sebagai satu kebutuhan," tambahnya menjelaskan.