Perkara Tanah Warisan, Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung

nenek berusia 87 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, yang digugat anak kandungnya sendiri murka hingga menyebut mereka durhaka

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Sumsel
Setelah menjalankan persidangan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi, Mila Katuarina berdebat dengan Hj Darmina (87), ibu kandung yang digugatnya. 

"Silakan makan karena duit itu tidak berkah," ujar Mila kepada ibu kandungnya.

"Dan kami tunggu di persidangan," cetus Mila.

Melihat pertengkaran anak dan ibu kandung semakin menjadi, akhirnya Angga yang tempat bersandar nenek Damina, mengajak masuk ke dalam mobil.

Tidak puas dengan pertengkaran tadi, Mila terus mengejar.

Angga tetap membawa nenek ke dalam mobil.

Setelah duduk di bagian kursi depan mobil Avanza, Mila berusaha menyapa ibunya dan sempat menyentuh pipih Darmina.

Namun, Darmina menolak. "Eh kurang ajar. Jangan sentuh," ucap Darmina seraya menepis tangan Mila.

Heriyandi SH, Kuasa Hukum Darmina, mengatakan, mediasi belum menemukan titik temu.

Masih ada waktu dua Minggu untuk mediasi. Dan selama dua Minggu mediator meminta membawakan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan ini.

"Tentunya harapan kami, ada solusi yang terbaik masih kami mengedepankan kekeluargaan," ucap Heri.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, dan Martha SA Hutabarat SH MH menjelaskan, pihaknya berharap ada perdamaian.

"Supaya ada perdamaian. Hal ini yang menjadi persoalan bukan ibunya, tapi cucunya yang telah menjual tanah,"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nenek 87 Tahun di Sumatera Murka Digugat Anak Kandung: Durhaka, Mereka Bukan Anakku

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved