Perkara Tanah Warisan, Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung
nenek berusia 87 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, yang digugat anak kandungnya sendiri murka hingga menyebut mereka durhaka
Masih kata Ripaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.
Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan.
"Kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain."
"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," bebernya.
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal di Puskesmas Karena Tak Dapat Ruang ICU, Pemkot Tangsel Respons Begini
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu Gelar Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Baca juga: Politisi PDIP Sebut Gubernur DKI Lepas Tanggung Jawab Terkait Penanganan Covid-19
Masalah Warisan
Penyebab anak menggugat ibu kandungnya di Banyuasin ini karena masalah tanah warisan.
Hal tersebut terkait tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.
Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah sehingga Darmina harus bolak balik ke Pengadilan dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.
Mila, anak ketiga dari pasangan H Aflaha Kazim almarhum dengan Hj Damina sempat berbincang sengit terkait jual beli tanah.
Mila yang tak mau menerima penjelasan ibunya tetap ngotot akan menempuh jalur hukum.
Mila, mengenakan hijab merah, terus menerus menekan Damina terkait uang hasil penjualan tanah.
Debat ditengahi Angga, cucu Darmina, dengan menggeserkan kursi roda ke arah pintu keluar pengadilan. Lalu menuju ke arah mobil.
Mila dan Aprilina, anak ke empatnya, juga tidak mau kalah.
Mereka tetap melanjutkan persidangan.
Sedangkan Herawati anak pertamanya lebih memilih diam dan tidak mau berkomentar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/setelah-menjalankan-persidangan-mediasi-di-pengadilan-negeri-pn-pangkalan-balai.jpg)