Sekda Marullah Matali Rangkap Jabatan, Wagub DKI: Ada Prosesnya, Masak Mau Buru-buru
selain menduduki jabatan Sekda DKI, Marullah Matali juga ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria buka suara soal rangkap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah.
Untuk diketahui, selain menduduki jabatan Sekda DKI, Marullah Matali juga ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan.
Ariza mengatakan, Marullah Matali terpaksa rangkap jabatan lantaran Pemprov DKI tak mau terburu-buru menunjuk Wali Kota Jakarta Selatan.
"Masa mau langsung cepat-cepat. Menentukan pejabat itu ada mekanismenya, ada prosesnya," ucapnya, Jumat (22/1/2021).
Ariza menyebut, proses pemilihan Wali Kota Jakarta Selatan ini memakan waktu yang lama lantaran ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
"Ada proses yang dilalui, syaratnya harus dipenuhi dulu. Pada akhirnya nanti pada waktunya akan ditempatkan yang terbaik," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Meski demikian, Ariza menyebut, proses pemilihan wali kota pengganti Marullah Matali sudah mulai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Segera pak gubernur proses, nanti segara akan diputuskan posisinya juga," kata dia.
Baca juga: Klinik Milik Dokter Timnas Bola Syarif Alwi Dibobol Maling
Baca juga: Maling Motor di Jatinegara Terekam CCTV
Baca juga: 2 Jenazah Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi, Diantaranya Bocah Berusia Tiga Tahun
Sebelumnya, Marullah Matali ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Tugas bernomor 20/-082.74 yang diteken Anies pada 19 Januari 2021.
Dengan demikian, maka Marullah merangkap jabatan setelah sebelumnya dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI pada Senin (18/1/2021) lalu.
"Melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, disamping jabatannya sebagai Sekda Provinsi DKI Jakarta terhitung 18 Januari 2021 sampai jabatan definitif ditetapkan atau paling lambat pada tanggal 18 April 2021," tulis Anies dalam surat itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (20/1/2021).
Terkait rangkap jabatan yang dilakukan Marullah, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.
"Enggak mengganggu kinerja sih. Enggak masalah itu," ujarnya saat dihubungi.