Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Restoran dan dan Mal di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB
Ada aturan baru yang diberlakukan Pemprov DKI, restoran dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya hanya pukul 19.00 WIB.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari," begitu keterangan poin pertama dalam Kepgub tersebut yang diterima Wartawan, Minggu (24/1/2021).
"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," lanjutnya.
Dalam Kepgub tersebut, ada aturan baru yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di antaranya restoran dan Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya yang hanya perbolehkan maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Lebih dari pukul 20.00 WIB, restoran wajib meminta pelanggan untuk membawa pulang pesanannya. Tidak boleh makan di tempat.
Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Anies Resmi Memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 8 Februari 2021
Meski begitu, aturan ihwal pelanggan diperbolehkan makan di tempat (dine-in), hanya 25 persen dari kapasitas normal.
Menyoal kegiatan beribadah, dalam Kepgub itu, masih diberlakukan 50 persen jemaah dari jumlah biasanya.
Selain itu, area publik seperti taman dan sebagainya belum dapat dioperasikan.
Transportasi umum wajib membawa 50 persen penumpang dari jumlah biasanya.
Baca juga: Terekam CCTV, Tiga Pemuda Gasak Uang Tunai dari Kotak Amal Masjid Al Mubasyirin di Koja
Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.
Diantaranya memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB
DKI Jakarta
Covid-19
restoran
mal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Running News
pelanggar
protokol kesehatan
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|