Ala Robin Hood, Maling Motor di Bekasi Mengaku Uang Hasil Curian Dibagi ke Orang di Pinggir Jalan
Keduanya biasa menjual motor curian secara online melalui media sosial facebook.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kisah unik datang dari dua orang residivis pencuri sepeda motor di Bekasi.
Mereka mengaku, kerap membagi uang hasil curian ke rakyat miskin, Rabu (25/1/2021).
Dua orang maling sepeda motor berinisial MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22), keduanya terakhir beraksi di daerah Kampung Koja Dua, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, 19 Januari 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan, pelaku berhasil menggasak motor Suzuki Satria FU milik korban bernama Daban.
"Korban melapor tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bekasi Kota dan Tim Buser mengamankan kedua pelaku pada Jumat, 23 Januari 2021," kata Heri.
Heri sempat menanyakan langsung kedua tersangka saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, keduanya mengaku uang hasil mencuri kerap dibagikan ke rakyat miskin.
"Motor curian biasanya kita jual kadang seribu (Rp1 juta) atau seribu lima ratus (Rp1,5 juta) tergantung motornya," kata Riyan saat ditanya polisi.
Dia selalu beraksi berdua dengan Tile, keduanya biasa menjual motor curian secara online melalui media sosial facebook.
"Uangnya kita bagi dua, terus kalau ada sisanya kita kasi ke orang-orang pinggir jalan," tuturnya.
Mantan residivis yang baru keluar pertengahan 2020 silam mengaku, hal itu dilakukan atas dasar kemauan sendiri.
"Kalau kita dapat Rp1,5 juta, paling dikasi orang Rp500 ribu atau Rp400 ribu, tergantung dari penghasilan kita," tuturnya.
Baca juga: Rentetan Hasil Buruk, Chelsea Resmi Pecat Frank Lampard
Baca juga: Tips Ala Tantri Kotak, Siasati Masalah Anak Yang Suka Pilih-Pilih Makanan
Baca juga: Kader Gerindra Minta Anies Mundur, Wagub DKI Bilang Begini
Kasat Reskrim Heri Purnomo sempat menyingung aksi bagi-bagi hasil curian laiknya kisah Robin Hood, tetapi kedua pelaku secara tegas menolak disamakan.
"Enggak (biar kaya Robin Hood), kemauan kita aja, enggak juga (dibilang buat menghapus dosa)," tegasnya.
Adapun dua pelaku pencuri sepeda motor ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.