Kabar Artis
Gaya Catherine Wilson Saat Sidang Putusan Kasus Narkoba, Pakai Masker Bermerk Louis Vuitton
Yang cukup menyita perhatian, adalah masker yang dikenakan oleh Catherine Wilson, dengan merek Louis Vuitton.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Artis sekaligus model ternama Catherine Wilson, divonis tujuh bulan kurungan penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine Wilson binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (25/1/2021).
Majelis Hakim menilai, bahwa Catherine dan Jumadi yang merupakan pekerja di rumahnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha.
Untuk diketahui, sidang ini berlangsung secara daring, dimana terdakwa Catherine Wilson alias Keketberada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong.
Pantauan TribunJakarta.com, Catherine menjalani sidang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, kerudung berwarna hijau toska, dan sendal jepit berwarna hitam.
Yang cukup menyita perhatian, adalah masker yang dikenakan oleh Catherine Wilson, dengan merek Louis Vuitton.
Melansir dari situs resmi merek Louis Vuitton, harga satu buah masker kain dibanderol dengan harga termurah USD 275.00. Bila dirupiahkan, harganya mencapai kurang lebih Rp 3,9 juta.
Sementara untuk harga termahal, dibanderol dengan harga USD 490, atau bila dirupiahkan seharga Rp 6,9 juta.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Setiap Hari 190 Jenazah yang Dimakamkan di DKI Jakarta
Baca juga: Siswi Nonmuslim Diminta Pakai Jilbab, Orang Tua Surati Jokowi dan Mendikbud
Baca juga: Berapa Harga GeNose? Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM yang Punya Tingkat Sensitivitas 92%
Divonis tujuh bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis artis Catherine Wilson tujuh bulan kurungan penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, mengatakan, Catherine dan Jumadi yang merupakan pekerja di rumahnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Senin (25/1/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine Wilson binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," timpalnya.
Menanggapi putusan tersebut, Catherine menuturkan dirinya menerima vonis tersebut.
"Baik saya menerima," katanya singkat.
Jawaban ini pun senada dengan yang dilontarkan Jumadi.
"Saya menerima Majelis Hakim," timpalnya.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Catherine dituntut delapan bulan masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.
Sekedar informasi, publik figur yang akrab disapa Keket ini diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020) silam.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram dari tangan artis berdarah Indonesia, Inggris, dan Arab ini.