Hal Pertama yang Akan Dilakukan Catherine Wilson Bila Sudah Bebas dari Penjara

Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengungkapkan hal pertama yang akan dilakukan oleh kliennya bilamana sudah terbebas dari penjara nanti

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Artis Catherine Wilson (kiri) saat menjalani sidang putusan kasus narkoba, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma 

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengungkapkan hal pertama yang akan dilakukan oleh kliennya bilamana sudah terbebas dari penjara nanti.

“Pertama mungkin beliau mau ketemu mama-nya, pengen banget kalau mama-nya,” kata Verna usai sidang putusan Catherine di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (25/1/2021).

Verna mengatakan, beberapa waktu lalu, Catherine tidak berjumpa dengan ibundanya yang sedang ulang tahun, dikarenakan tengah menjalani masa tahanan di penjara akibat kasus narkoba.

“Karena kan mama-nya juga kemaren pas ulang tahun Kak Catherine  sendiri juga enggak sempat ketemu sama mama-nya kan,” ungkapnya.

Sebelumnya diwartakan, sore ini Majelis Hakim memvonis Catherine tujuh bulan kurungan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Catherine divonis delapan bulan rehabilitasi di  Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine Wilson binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok.

Baca juga: Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Minta Anies Baswedan Mundur, Ini Alasannya

Baca juga: Divonis 7 Bulan, Catherine Wilson Tinggal Jalani 17 Hari di Penjara

Majelis Hakim menilai, bahwa Catherine dan Jumadi yang merupakan pekerja di rumahnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha.

Sekedar informasi, publik figur yang akrab disapa Keket ini diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020) silam.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram dari tangan artis berdarah Indonesia, Inggris, dan Arab ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved