Membahas Apakah Pilkada DKI Tetap Digelar Tahun 2022 dan Sosok Potensial Penantang Anies Baswedan?
Setelah menanti kepastian, akhirnya pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah kemungkinan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah menanti kepastian, akhirnya pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah kemungkinan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Hal tersebut berdasarkan draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.
Seperti diketahui, KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain.
Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.
Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada tahun 2022.
KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca juga: Peluang Mega dan JK Maju Pilpres 2024 Disebut Sulit Diterima Rakyat, Pengamat: Lo Lagi, Lo Lagi
Baca juga: Refly Harun Ungkap Peluang Jusuf Kalla dan Megawati Nyapres Lagi Tahun 2024 Terbuka Lebar
Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta.
Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022
Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022.
Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.
Saat ini sedang berlangsung revisi UU Pemilu untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.
Dalam pembahasan tersebut, akan dibahas format dan waktu pelaksanaan pilkada serentak yang ideal.
Draf revisi ini memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah.
Pemilihan Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Sedangkan Pemilihan Daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU sebelumnya.