Membahas Apakah Pilkada DKI Tetap Digelar Tahun 2022 dan Sosok Potensial Penantang Anies Baswedan?

Setelah menanti kepastian, akhirnya pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah kemungkinan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
ILUSTRASI Suasana Monas menjelang sore hari, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/3/2018). 

Yang mana, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden di 2024.

Dalam draf revisi tersebut, Pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017, demikian dikutip dari Surya.

Sedangkan daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023.

Daerah yang baru melaksanakan Pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.

Baca juga: Potret SBY Pegang Nasi Goreng Tuai Sorotan, Andi Arief: Sudah Biasa Dibully, Kita Hadapi Saja

Bagi kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.

Draf tersebut juga menjelaskan, bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala daerah serentak di tahun tersebut.

Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027 dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya mengungkapkan, bahwa penggabungan antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah tak bisa serentak dalam setahun.

Sebab, mempertimbangkan banyak hal. Termasuk, pemilih dan penyelenggara.

"Ada tiga aspek pemilihan: peserta, pemilih, penyelenggara. Tidak mungkin, hanya satu aspek saja," kata Willy dikutip dari laman resmi NasDem.

Baca juga: Pro-Kontra Blusukan Menteri Sosial Risma di Jakarta, Didorong Maju Pilgub DKI hingga Dipolisikan

Pilkada DKI 2022

Mengacu pada draft revisi tersebut, Pilkada DKI Jakarta kemungkinan akan tetap dilaksanakan pada 2022, dimana saat itu Gubernur Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatan lima tahun.

Di sisi lain, ia disebut-sebut sebagai salah satu tokoh terkuat yang bakal meramaikan bursa calon presiden (capres) 2024.

Dalam berbagai hasil survei, Anies selalu menempati papan atas bakal calon presiden 2024 dengan elektabilitas rata-rata di tiga besar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved