Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Kota Bekasi

Peristiwa ini terjadi di salah satu pos milik ormas. Korban dalam insiden ini berjumlah dua orang.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang tersangka, kasus bentrokan dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang, Jakasampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka bernama TR alias Sinyo (37) dan A alias Ogan (25).

"Kami berhasil mengungkap tindakan pidana kekerasan di muka umum dengan tersangka berjumlah dua orang," kata Aloysius di Mapolres Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).

Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi di salah satu pos milik ormas. Korban dalam insiden ini berjumlah dua orang.

"Mengakibatkan dua orang mengalami luka parah, kemudian satu orang berujung kematian," jelasnya.

Korban meninggal dunia bernama Noviantika Yahya (29), sedangkan korban yang saat ini masih menjalani perawatan bernama Sony Ericson (18).

"Korban posisinya sedang tidur di pos, mereka bertujuh, lima lainnya kabur, nah pelaku itu datang langsung mengahajar," paparnya. 

Dua tersangka bentrokan ormas hingga berujung satu orang korban meninggal dunia diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).
Dua tersangka bentrokan ormas hingga berujung satu orang korban meninggal dunia diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Bentrokan ormas terjadi pada, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB dini hari. 

Tersangka awalnya datang bersama kelompoknya berjumlah 30 orang ke salah satu kafe di dekat lokasi kejadian, tiba-tiba terjadi salah paham hingga menyebabkan keributan.

Aloysius menjelaskan, kelompok tersangka memang datang ke kafe berjumlah 30 orang. Tetapi, dalam kasus penganiayaan, hanya dua orang yang melakukan tindakan.

"Berdasarkan penyelidikan, jadi kafe itu berjarak sekitar 1 kilo meter dari TKP (pos FBR), ada rekaman CCTV kita jadikan bukti," tegasnya. 

Dia memastikan, polisi langsung menindak cepat kasus tersebut setelah mendapatkan laporan.

Baca juga: Waspada! 19 Panti Asuhan di DKI Jakarta Jadi Klaster Penularan Covid-19

Baca juga: Hindari Pencemaran, Minyak Jelantah Bekas Bisa Diolah Jadi Barang Bermanfaat di Rumah

Baca juga: Berbahaya! Jangan Pernah Lakukan 7 Hal Ini saat Rumah Kebanjiran

Dua kelompok ormas yang terlibat juga langsung dikordinasikan, hal ini guna mengantisipasi adanya bentrokan susulan.

"Setelah kejadian kita pastikan kondisi aman kondusif, pelaku kita amankan hari itu juga (Kamis 21/1) sekira pukul 10.00 WIB," tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, dua orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang penganiyaan di muka umum hingga menyebabkan kematian, ancaman penjara 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved