Simak Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ini sederet syarat dan cara membuat NPWP, bisa via online atau langsung datang ke kantor pajak.

Editor: Muji Lestari
dok. DJP Kemenkeu
Ilustrasi pajak. Simak syarat dan cara membuat NPWP. 

- Jika domisi tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan

- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.

- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak

- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima

- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Membuat NPWP"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved