Wanita yang Mesum Selama 6 Menit di Halte Bus Senen Mengaku Dibayar Rp 22 Ribu

Seorang wanita yang berbuat asusila di halte bus SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, diringkus polisi.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
MA (21), sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang wanita yang berbuat asusila di halte bus SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, diringkus polisi.

Saat diinterogasi, wanita berinisial MA (21) ini mengaku diiming-imingi uang Rp 22 ribu untuk melakukan tindakan mesum tersebut.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku saat berbuat asusila tidak dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba.

"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan Pekerja Seks Komersil (PSK).

Baca juga: Ini Gaji Lurah di DKI Jakarta yang Paling Tinggi di Indonesia, Bisa Beli Motor Baru Tiap Bulan

Baca juga: Tak Hanya Song Yoo Jung, Ini Deretan Selebriti Drama Korea hingga K-Pop yang Bunuh Diri

Baca juga: Cari Tali Untuk Ikat Sampah, Abdullah Temukan Bangkai Sayap Pesawat di Pantai Bintan

Baca juga: Wanita Bersuami Berstatus ASN yang Mesum di Mobil Goyang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

MA telah beberapa kali melakukan perbuatan asusila di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Kesaksian warga

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved