Babak Baru Kasus Anak Gugat Orangtua: Deden Siap Bersujud di Kaki Koswara, Tapi Akui Tak Menyesal
Drama kasus anak gugat orangtua yang melibatkan Koswara (85) dan ketiga anak kandungnya memasuki baru.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.
Hamidah anaknya, menunjukan bukti berupa video.
Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah.
Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
Baca juga: Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi Overkapasitas hingga 150 Persen, Beberapa Warga Binaan Dititipkan
"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.
Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.
Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.
"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden.
Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.
"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.
"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby
Sidang itu masih dalam pemeriksaan berkas dan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta. Seusai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf.
Baca juga: Sosok Ini Bikin Keluarga Emosi, Padahal Kakek Musa Gratiskan Pria Ngotot Bayar Angkotnya Rp 200
Kronologi kasus