KPU Tangsel Pastikan Gugatan Muhamad-Saraswati ke MK Tak Menyentuh Selisih Hasil Suara
Taufiq mengatakan, gugatan kubu pasangan calon nomor 1 sudah diterima MK dan akan disidangkan
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - Ketua KPU Tangerang Selatan (Tangsel), M. Taufiq MZ, mengungkapkan, gugatan terhadap Pilkada Tangsel yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tentang selisih suara.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, KPU Tangsel sudah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Tangsel yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendapat perolehan tertinggi, dan sudah ditetapkan melalui rapat pleno pada Kamis (17/12/2020).
Setelahnya, pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo melayangkan gugatan ke MK terkait adanya dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan kontestasi politik lima tahunan itu.
Sejumlah hal diperkarakan oleh keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu, termasuk terkait politik uang, keterlibatan petugas KPU dalam kampanye salah satu pasangan calon, hasil penghitungan di salah satu TPS dan ASN yang tidak netral.
Taufiq mengatakan, gugatan kubu pasangan calon nomor 1 sudah diterima MK dan akan disidangkan pada Jumat (29/1/2021).
"Kalau kita di KPU sedang dalam proses perselisihan hasil di MK karena ada pemohon dari paslon nomor 1 tentu kita ikuti semuanya tahapannya itu," ujar Taufiq saat dihubungi Selasa (26/1/2021).
KPU Tangsel sampai harus membuka sejumlah kotak suara demi mempersiapkan barang bukti untuk menyanggah penggugat.
"Kita hanya dalam membuktikan jawaban termohon di MK hanya ada 10 kotak suara yang kita buka yaitu di masing-masing kecamatan berarti tujuh dan juga TPS 15 (Ciater), TPS 49 Cempaka Putih dan TPS 30 Rengas," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Tangerang Bagi-bagi e-Paspor Gratis Kepada Pemohonnya
Baca juga: Belum Sepekan Dibuka, TPU Covid-19 Bambu Apus Diprediksi Penuh Dalam Waktu Sebulan
Baca juga: Minat Berkarir di Stasiun TV? Simak Berbagai Posisi Lowongan Kerja di Trans 7, Cek Syaratnya Disini
Taufiq menegaskan, kendati pihaknya mempersiapkan dokumen hasil rekapitulasi, namun gugatan tidak terkait perselisihan suara.
"Oiya kita firm jawaban kita juga tidak mengarah ke situ, tapi tentu kita enggak boleh underestimate terhadap pokok permohonan, ada yang keluar dari konteks itu, oleh lawyer kita atau KPU RI harus sedini mungkin dipersiapkan. Tapi tidak semua yang kami persiapkan akan menjadi barang bukti kita," pungkasnya.