Polres Tangerang Selatan Libatkan Juru Bahasa Isyarat saat Menggelar Konferensi Pers
AKBP Iman Imanuddin yang merupakan Kapolres baru Tangsel, mengajak serta seorang juru bicara bahasa isyarat mendampinginya
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Ada yang menarik dari konferensi pers yang dilaksanakan aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (26/1/2021).
AKBP Iman Imanuddin yang merupakan Kapolres baru Tangsel, mengajak serta seorang juru bicara bahasa isyarat mendampinginya.
Saat Iman berbicara di depan awak media, seorang wanita yang mengenakan pakaian serba hitam di sampingnya sibuk menerjemahkan menggunakan bahasa isyarat.
Tangannya lincah memperagakan bahasa isyarat sambil menyesuaikan apa yang diujarkan Iman.
Mimik wajahnya juga ekspresif menunjukkan setiap kata yang diterjemahkan.
Kehadiran juru bicara iyarat saat konferensi pers adalah yang pertama di Polres Tangsel.
Hal itu dimaksudkan agar penyandang disabilitas khususnya tuna rungu turut bisa mengakses informasi Polres Tangsel.
"Hal ini kami lakukan untuk menjamin hak atas informasi bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Harapan kami bahwa dengan apa yang kami lakukan ini, saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat turut mengakses informasi," ujar Iman kepada TribunJakarta.com.
Bagi Iman, para penyandang disabilitas berhak atas akses informasi yang sama dengan non-disabilitas.
"Oleh karena itu, kami mengundang rekan kita dari Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat Indonesia untuk mendampingi kami dalam memberikan informasi bagi masyarakat."
"Tentunya harapan kami dengan adanya pendampingan ini, hak atas informasi saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat terpenuhi," papar Iman.
• Selama Januari 2021, 33 Ribu Lebih WNA Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
• 5 Hari Menghilang, Rosma Khawatir Keberadaan Sang Ayah yang Telah Sepuh
• AC Milan Ditantang Inter Milan Dalam Duel Perempat Final Coppa Italia Malam Ini
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, konferensi pers perdana Kapolres Iman itu terkait penangkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisial YA (28), MG (22), MAS (27) dan AA (21).
Mereka sudah beraksi selama dua tahun belakangan di wilayah hukum Tangsel.
Saat ditangkap, dari tangan keempatnya didapatkan 10 sepda motor hasil curian.
MAS merupakan residivis kasus serupa, curanmor pada tahun 2015-2016, sedangkan YA residivis kasus penadahan tahun 2019-2020.
Keempatnya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.