Selama Januari 2021, 33 Ribu Lebih WNA Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta mencatat selama tanggal 1 sampai 25 Januari 2021 ada 33.340 WNA datang ke Indonesia

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto (tengah) dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando (kiri) saat ditemui di kantornya, Selasa (26/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Puluhan ribu warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada awal 2021.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta mencatat selama tanggal 1 sampai 25 Januari 2021 ada 33.340 WNA datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Laporan di kami, statistik kedatangan WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta dan tempat pemeriksaan ada 33.340 orang dari berbagai macam negara," ungkap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, kedatangan ribuan WNA tersebut sudah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi.

Seperti yang tercantum di Surat Edaran (SE) No 2 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Para WNA itu juga telah memenuhi syarat yang ada di SE Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI.-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.

"Itu 33 ribu lebih datang selama satu bulan, tidak semua menggunakan surat izin tinggal terbatas, tapi ada yang izin tinggal tetap dan diplomatik," kata Fernando.

Sementara, puluhan warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, ada 31 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, angka di atas didapatkan dari tanggal 1 sampai 25 Januari 2021.

"Karena mereka tidak memenuhi persyaratan SE (Surat Edaran) itu. Selama pembatasan penerbangan dari 1 Januari sampai 25 Januari 2021," kata Romi di kantornya, Selasa (26/1/2021).

5 Hari Menghilang, Rosma Khawatir Keberadaan Sang Ayah yang Telah Sepuh

AC Milan Ditantang Inter Milan Dalam Duel Perempat Final Coppa Italia Malam Ini

50 Jenazah Korban Sriwijaya Air Telah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0103.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia selama masa Pandemi Covid-19.

Pada tanggal itu juga, Pemerintah Pusat telah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

"Negaranya asalnya macam-macam, ada WNA China, Amerika, Inggris," sambung Romi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved