Ikut Hadir di Lokasi, Bawaslu Sesalkan KPU Tangsel Buka Kotak Suara
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acap, mengatakan bahwa dirinya menyesalkan pembukaan kotak suara tersebut.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acap, ikut hadir pada saat Komisioner KPU Tangsel membuka kotak suara di Gedung Serba Guna, Pondok Aren, Senin (25/1/2021).
Acep mengikuti dan mengawasi langsung para komisioner dan pegawai KPU membawa kotak suara dan memperlihatkannya ke depan awak media seperti sedang konferensi pers.
Ia juga melihat saat kabel tis segel kotak digunting untuk mengeluarkan dokumen di dalamnya.
Pembukaan kembali 10 kotak suara itu untuk menyiapkan dokumen barang bukti pada sidang gugatan Pilkada Tangsel yang akan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/1/2021).
Namun, sehari setelahnya, Acep membuat keterangan resmi bahwa dirinya menyesalkan pembukaan kotak suara tersebut.
Alasannya, menurut Acep, pembukaan kotak suara hanya bisa atas rekomendasi MK.
“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” terang Acep dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2021).
• Raffi Ahmad Mangkir dari Persidangan, Malah Terlihat Asyik Ikut Divaksin Covid-19 Bareng Jokowi
• Kasus Terus Naik, Kabupaten Tangerang Bakal Punya Hotel Singgah Baru Untuk Pasien Covid-19
• Koopsau I Fasilitasi Penyaluran Bantuan Untuk Korban Bencana di Kalsel dan Sulbar
Hal yang dipahami oleh Bawaslu dari PKPU nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka kotak suara adalah
hal yang dilakukan sesuai dengan perintah MK.
Acep beranggapan, terkait dampak hukum dari proses pembukaan kotak suara bisa saja terjadi.
Acep mengaku hanya melakukan proses pengawasan saja tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel.
“Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.
Sementara, Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ, sudah mengutarakan alasan pembukaan kotak yang dilakukannya.
"Tapi ini kan hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon bahwa semua yang berjalan itu sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan itu harus kita tunjukkan di persidangan Mahkamah Konstitusi," ujar Taufiq.
Menyitir dalil yang sama, PKPU 19 tahun 2020, Taufiq beranggapan bahwa membuka kotak dapat dibenarkan untuk kepentingan mempersiapkan sanggahan pada sidang MK.
• PMI Kota Bekasi Punya Alat Mahal, Siap Terima Layanan Donor Plasma Konvalesen
• Nekat, Anggota Polsek Sawah Besar Mengantarkan Makanan ke Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri
Pun, Taufiq mengatakan, KPU RI sudah mengizinkan pembukaan kotak.
"Oleh karena itu sebagai langkah kita berdasarkan Pkpu 19 tahun 2020 perubahan dari PKPU 9 tahun 2018 di pasal 71 dan seterusnya itu ada formal dan juga legal kita membuka kotak suara. Dan kita sudah diskusi, kita konsultasi kepada KPU RI dan Provinsi," jelasnya.