Kuasa Hukum Raffi Ahmad Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa, Suami Nagita Tak Serius Hadapi Persidangan

Advokat David Tobing menilai artis Raffi Ahmad tak memandang serius,Kuasa Hukum yang mewakili Raffi dalam persidangan tak dapat menunjukan surat kuasa

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan humum terhadap artis Raffi Ahmad di PN Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021). Advokat David Tobing menilai artis Raffi Ahmad tak memandang serius,Kuasa Hukum yang mewakili Raffi dalam persidangan tak dapat menunjukan surat kuasa 

Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.

Namun demikian, pada Kamis (14/1/2021), Raffi pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.

Kuasa Hukum Tidak Punya Surat Kuasa, Sidang Raffi Ahmad Ditunda Minggu Depan

Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.

Sidang Ditunda

David Tobing mempersoalkan tidak adanya surat kuasa yang bisa ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon.

Hal ini ia lakukan ketika Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto, hendak memeriksa identitas dari Jonathan Tampubolon.

"Keberatan Bapak kami catat. Kita akan melihat identitasnya. Menurut kami, tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.  Sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata David di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, Jonathan mengakui dirinya ditunjuk secara lisan oleh Raffi Ahmad menjadi kuasa hukumnya.

"Kami ditunjuk secara lisan, bila diperkenankan surat akan menyusul," kata Jonathan singkat menanggapi.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap memutuskan untuk memeriksa identitas daei Jonathan Tampubolon.

"Seperti yang saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan sebagai kuasa hukum Raffi secara lisan. Tentu sama-sama kita pahami bahwa untuk perdata adalah formil," jela Ketua Majelis Hakim Eko Julianto.

Pelaku Pria Mesum di Halte SMKN 34 Masih Misterius, Polisi Belum Temukan Titik Terang

"Ketika seorang menyatakan sebagai kuasa hukum, harus dibuktikan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang. Demikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," timpalnya.

Buntutnya, Majelis Hakim pun menunda persidangan dan akan memanggil kembali Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021).

"Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu (3/2/2021) pekan depan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan hangat usai menghadiri acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) silam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved