Raffi Ahmad Pilih Syuting usai Divaksin, Penggugat Tak Terima Buat Sidang Kasus Pesta Ditunda

Dipanggil sidang kasus pesta, Raffi Ahmad justru pilih syuting usai divaksin Covid-19 dosis kedua.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan humum terhadap artis Raffi Ahmad di PN Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021). 

Dalam kesempatan itu, Raffi Ahmad juga memberikan tips sebelum divaksin Covid-19, yakni harus mengisi perut terlebih dahulu.

Tak lupa, dia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut divaksin Covid-19 demi kesehatan semua.

Sidang Ditunda

Lantaran Raffi Ahmad tak hadir, maka sidang perdana yang digelar di PN Depok ditunda hingga pekan depan.

Penggugat Raffi Ahmad, David Tobing mempersoalkan tidak adanya surat kuasa yang bisa ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon.

Hal ini ia lakukan ketika Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto, hendak memeriksa identitas dari Jonathan Tampubolon.

"Keberatan Bapak kami catat. Kita akan melihat identitasnya. Menurut kami, tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.  Sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata David di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021).

Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan humum terhadap artis Raffi Ahmad di PN Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021).
Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap artis Raffi Ahmad di PN Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sementara itu, Jonathan mengakui dirinya ditunjuk secara lisan oleh Raffi Ahmad menjadi kuasa hukumnya.

"Kami ditunjuk secara lisan, bila diperkenankan surat akan menyusul," kata Jonathan singkat menanggapi.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap memutuskan untuk memeriksa identitas daei Jonathan Tampubolon.

"Seperti yang saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan sebagai kuasa hukum Raffi secara lisan. Tentu sama-sama kita pahami bahwa untuk perdata adalah formil," jela Ketua Majelis Hakim Eko Julianto.

"Ketika seorang menyatakan sebagai kuasa hukum, harus dibuktikan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang. Demikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," timpalnya.

Buntutnya, Majelis Hakim pun menunda persidangan dan akan memanggil kembali Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021).

"Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu (3/2/2021) pekan depan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved