Virus Corona di Indonesia

Raffi Ahmad Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Bareng Jokowi, Sidang Kasus Pesta Tetap Berjalan

Presenter Raffi Ahmad mendapatkan kepercyaan lagi menerima vaksin Sinovac Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Wahyu Septiana
Sekretariat Presiden
Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Sinovac covid-19 untuk kedua kalinya Rabu (27/1/2021) pagi di istana bareng Presiden Jokowi. 

Usia vaksinasi Covid-19, presiden kemudian mendapatkan kartu vaksinasi dan menunggu selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

Presiden mengatakan bahwa sama seperti vaksinasi dosis pertama, pada penyuntikan dosis kedua tidak terasa apa-apa.

"Sama dengan dua minggu lalu, tidak terasa. Dulu dua jam pegal-pegal. Saya kira sama saja. Saya aktivitas ke mana-mana juga," kata Presiden.

Untuk diketahui, vaksin CoronaVac yang diproduksi oleh Sinovac membutuhkan dua kali penyuntikan masing-masing sebanyak 0,5 mililiter dengan jarak waktu 14 hari.

Sidang Tetap Berjalan

Raffi Ahmad hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut buntut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dilakukan suami Nagita Slavina itu usai divaksin Covid-19.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, agenda sidang hari ini masih berupa pemanggilan para pihak yang berperkara.

Dalam hal ini Raffi Ahmad sebagai tergugat dan advokat David Tobing selaku penggugat.

"Jadwal sidang pukul 09.00 WIB, tapi menyesuaikan. Masih pemanggilan para pihak, nanti dilihat datang atau tidak, baru kemudian majelis hakim akan menentukan sikap," kata Nanang saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

"Jadi untuk persidangan pertama, para pihak datang sendiri, tetapi di pengadilan negeri itu ada namanya sistem e-court (untuk sidang berikutnya secara virtual). Datang atau tidak datang yang jelas sudah dipanggil," ujar dia.

Jokowi Akan Lakukan 2 Agenda Penting di Hari Rabu Pon Ini, Apa Spesialnya Weton Kelahiran Presiden?

Ketua majelis hakim dalam perkara ini ialah Eko Julianto, dengan dua hakim anggota yaitu Dipo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Raffi Ahmad digugat advokat David Tobing karena Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin oleh pemerintah pada 13 Januari 2021 lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David sebagai alasannya menggugat Raffi.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

Muncikari Prostitusi Gadis Belia Dapat Upah Menggiurkan, Pelanggannya dari Kalangan Pengusaha

PDI Perjuangan Siap Tampung Kader Gerindra yang Minta Anies Baswedan Mundur Bila Dipecat Partai

Hari Ini Presiden Lantik Komjen Listyo Sebagai Kapolri, Apa Makna Rabu Pon Bagi Jokowi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved