Virus Corona di Indonesia
Raffi Ahmad Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Bareng Jokowi, Sidang Kasus Pesta Tetap Berjalan
Presenter Raffi Ahmad mendapatkan kepercyaan lagi menerima vaksin Sinovac Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di PN Depok, Hari Ini",