Begini Aksi Undercover Polisi Saat Ringkus YI, Penjual Hewan Langka yang Dilindungi
Polisi melakukan aksi undercover atau penyamaran saat meringkus tersangka penjual hewan langka yang dilindungi berinisial YI.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
"Dia (tersangka) punya kios hewan biasa (tidak dilindungi). Itu sebagai kamuflase dari tersangka untuk menghindari petugas," kata Yusri.
Ia menambahkan, YI menyimpan hewan-hewan langka yang hendak dijual di halaman belakang kiosnya.
"Jadi kita temukan ini di belakang kiosnya. Di depan hanya hewan biasa, tapi di belakang berhasil kita amankan beberapa hewan langka," ucap dia.
Dalam kasus ini, jelas Yusri, polisi mengamankan tujuh ekor hewan langka. Satu di antaranya adalah bayi orangutan (pongo abelii).
"Ini (orangutan) adalah salah satu primata yang hanya tersisa beberapa saja di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sudah semakin langka sekarang ini," ujar dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan masing-masing tiga ekor Burung Beo Nias dan Lutung Jawa.
Tersangka mengaku sudah menjual hewan-hewan langka sejak Agustus 2020.
Dari penjualan hewan langka, YI mendapat keuntungan beragam, mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
YI kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita lapis di pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," tutur Yusri.