Pria Penjual Hewan Langka Bayi Orangutan Kamuflase Buka Kios Burung

YI menjual sejumlah hewan langka seperti Orangutan, Burung Beo Nias, dan Lutung Jawa.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Sejumlah hewan langka seperti Burung Beo Nias dan bayi Orangutan yang diamankan polisi dari tersangka YI, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pria berinisial YI dibekuk polisi karena menjual hewan-hewan yang dilindungi.

YI menjual sejumlah hewan langka seperti Orangutan, Burung Beo Nias, dan Lutung Jawa.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkamuflase sebagai pedagang burung.

Ia memiliki kios burung di Jalan Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dia (tersangka) punya kios hewan biasa (tidak dilindungi). Itu sebagai kamuflase dari tersangka untuk menghindari petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Kamis (28/1/2021).

Yusri menambahkan, YI menyimpan hewan-hewan langka yang hendak dijual di halaman belakang kiosnya.

"Jadi kita temukan ini di belakang kiosnya. Di depan hanya hewan biasa, tapi di belakang berhasil kita amankan beberapa hewan langka," ucap dia.

Dalam kasus ini, jelas Yusri, polisi mengamankan tujuh ekor hewan langka. Satu di antaranya adalah bayi orangutan (pongo abelii).

"Ini (orangutan) adalah salah satu primata yang hanya tersisa beberapa saja di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sudah semakin langka sekarang ini," ujar dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan masing-masing tiga ekor Burung Beo Nias dan Lutung Jawa.

Tersangka mengaku sudah menjual hewan-hewan langka sejak Agustus 2020.

Dari penjualan hewan langka, YI mendapat keuntungan beragam, mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

Jasad Wanita yang Ditemukan di Danau Bekasi Merupakan Warga Semanan Jakarta Barat

Reaksi Nagita Slavina Lihat Tubuh Suami Siti Badriah Bak Roti Sobek, Raffi Ahmad Protes: Kamu Tuh Ya

Politisi PDIP Anggap Pemprov DKI Jakarta Kurang Perhatian kepada Tenaga Kesehatan

YI kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

"Kita lapis di pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," tutur Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved