Virus Corona di Indonesia

Ribuan Pelanggar PPKM di Kota Tangerang Didominasi Tidak Menggunakan Masker

Masih ada ribuan pelanggar protokol kesehatan di Kota Tangerang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
freepik.com
Ilustrasi masker. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Masih ada ribuan pelanggar protokol kesehatan di Kota Tangerang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I yang dilaksanakan pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Menurut catatan Satpol PP Kota Tangerang, ada 2.666 pelanggaran selama PPKM jilid pertama.

Satu diantaranya adalah pelanggaran berupa jam operasional pelaku usaha, banyak diantaranya yang masih tetap beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan kalau, pihaknya pum sempat menutup sementara tujuh tempat pelaku usaha.

Lantaran ada beberapa di antaranya yang seharusnya tutup selama PPKM.

"Mereka yang seharusnya pada PPKM ini engga boleh beroperasi tapi masih bandel tetap beroperasi. Makanya kami tutup. Contohnya saja kolam renang, lapangan futsal dan fitnes," ungkap Agus saat ditelepon, Kamis (28/1/2021).

Sebagai informasi, dari 2.666 total pelanggaran tersebut, 2.263 diantaranya tidak menggunakan masker dan 403 masuk pelanggaran lainnya.

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan dan Praktik Jual Beli Hewan Langka

Jasad Wanita yang Ditemukan di Danau Bekasi Merupakan Warga Semanan Jakarta Barat

Pelanggar lainnya itu antara lain pelanggar waktu operasional, pelaku usaha yang tak menyediakan tempat cuci tangan, dan lainnya.

Lalu, jenis sanksi yang diterima 2.666 pelanggar tersebut didominasi oleh pemberian sanksi sosial, sebanyak 2.168 sanksi.

Sisanya adalah pemberian sanksi lisan, tertulis, sosial, denda, penyitaan barang dan penyegelan atau penutupan sementara.

Sementara, Agus mengaku, penutupan tempat-tempat tersebut wajib dilaksanakan hingga PPKM jilid 2 berakhir sampai 8 Februari mendatang.

"Kepada para pelaku usaha dan warga semoga bisa lebih disiplin juga. Baik kaitan dengan protokol kesehatan atau pun dengan jam operasional," harapan Agus.

Telah diberitakan sebelumnya, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).

Dalam PPKM jilid kedua ini pun ada perbedaan sedikit soal jam operasional pelaku usaha.

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Kecuali apotek yang masih bisa beroperasional secara normal.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved