Pilkada Kota Tangsel

Dalam Sidang MK, Muhamad-Saraswati Tuntut Benyamin-Pilar Didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel 

Muhamad-Rahayu Saraswati, menuntut paslon 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichaan untuk didiskualifikasi dari kesertaannya pada pilkada Tangsel.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Youtube KPU Tangsel
Tangkapan gambar Paslon nomor 1, Muhamad - Rahayu Saraswati pada debat publik Pilkada tangsel. Muhamad-Rahayu Saraswati, menuntut paslon 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichaan untuk didiskualifikasi dari kesertaannya pada pilkada Tangsel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menuntut paslon 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichaan untuk didiskualifikasi dari kesertaannya pada pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Hal itu disampaikan paslon 1 yang diwakili kuasa hukumnya, Swardi Aritonang pada Pada sidang perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan pemilihan hasil wali kota Kota Tangerang Selatan tahun 2020, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/1/2021).

Swardi menyampaikan sejumlah dalil gugatannya terkait pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada Tangsel  yang disebutnya terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Sejumlah permasalahan diungkap Swardi dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman itu, di antaranya terkait keterlibatan Wali Kota Airin Rachmi Diany dalam memangkan paslon nomor 3 dengan menyelewengkan penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selain itu Swardi juga menjabarkan dugaan pelanggaran terkait keterlibatan ASN, politik uang, dan peran penyelenggara Pilkada dalam memenangkan Benyamin-Pilar.

Dengan dalil sejumlah temuan pelanggaran itu, kubu Muhamad-Saraswati memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Benyamin-Pilar.

"Berdasarkan alasan-alasan yuridis di atas kami mengajukan pokok permohonan kami."

Buron 9 Tahun, Mubassir Tertangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju: Rugikan Negara Puluhan Juta

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 3, atas nama Drs. H. Benyamin Davnie dan H. Pilar Saga Ichsan ST pada Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tagerang Selatan Tahun 2020," ujar Swardi dalam sidang di MK yang disiarkan langsung melalui Youtube MK.

Swardi juga menuntut MK memerintahkan KPU Tangsel untuk menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) secara menteluruh.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kota Tagerang Selatan yang diikuti oleh seluruh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2020," kata Swardi.

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor : 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020," tambahnya. 

Kirim Lamaran! Lowongan Kerja Terbaru BUMN Amarta Karya Tahun 2021, Buka 2 Posisi

Sementara, Pimpinan sidang pemeriksaan pendahuluan itu menyatakan bukti yang dilampirkan sah.

"Pemohon mengajukan bukti P1 sampai dengan P24, cuma ada catatan untuk bukti P7 P12 dan P15 belum dileges. Bukti P7 dan P17 berupa video tidak dapat dibuka, nanti ya diatur setelah sidang ditutup. Jadi benar ya, iya dinyatakan sah," ujar Anwar.

Kubu paslon nomor 3 pun ditetapkan sebagai pihak terkait pada perkara Pilkada Tangsel 2020 itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved