Keseringan Bawa Laki ke Kosan, Pria Ini dan Pasangannya Harus Terima 77 Kali Cambukan

Keseringan membawa laki-laki ke kamar kosan, seorang pria di Aceh dan pasangannya harus menerima 77 kali cambukan.

Editor: Y Gustaman
freepik
Ilustrasi. Keseringan membawa laki-laki ke kamar kosan, seorang pria di Aceh dan pasangannya harus menerima 77 kali cambukan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, ACEH - Keseringan membawa laki-laki ke kamar kosan, seorang pria di Aceh dan pasangannya harus menerima 77 kali cambukan.

Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Keduanya menerima eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Keduanya dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.

Pantauan Serambinews.com eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11.00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.

Ratusan warga penasaran dan memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap para pelanggar syariah di Aceh.

Serupa James Konjongian, Anggota DPRD Tanimbar Berzina dengan Istri Orang: Celana Dalam Jadi Bukti

Prosesi cambuk terhadap pasangan gay tersebut turut disaksikan pihak keluarga yang datang sekaligus untuk menjemput terpidana.

Berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.

Pasangan gay yang dicambuk yaitu, MU (26) dan TA (34).

Awalnya, mahkamah syariah menjatuhkan vonis 80 kali cambukan kepada keduanya.

Setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, keduanya hanya dicambuk 77 kali oleh dua algojo.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan pelanggar yang mendapat sanksi hukuman cambuk bukan saja pasangan gay tersebut.

“Hari ini yang dicambuk ada enam orang," ungkap dia.

Mereka di antaranya 1 perempuan, 2 pria penyuka sesama jenis, sisanya pelaku minum-minuman keras.

"Yang liwath (gay) ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu,” sambung dia. 

Katanya, kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved