Keseringan Bawa Laki ke Kosan, Pria Ini dan Pasangannya Harus Terima 77 Kali Cambukan
Keseringan membawa laki-laki ke kamar kosan, seorang pria di Aceh dan pasangannya harus menerima 77 kali cambukan.
Setelah beberapa tahun lalu, Banda Aceh kembali mengeksekusi pasangan gay.
MU dan TA digerebek oleh warga pada 12 November 2020 silam.
Keduanay berhubungan sesama jenis di salah satu kamar kosan di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Penggerebekan itu diawali kecurigaan pemilik kosam terhadap penghuni MU.
Ia sering melihat MU membawa pria asing masuk ke dalam kosan.
Setelah lama diintai, warga akhirnya menggerebek kamar MU.
Kepada petugas keduanya mengaku sudah berhubungan intim sesama jenis.
Heru Triwijanarko mengatakan selain itu ada juga pelanggar lainnya yang dicambuk.
Mereka adalah RD dan IS yang terbukti terlibat minuman keras.
Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.
Lalu sepasangan pelaku mesum di luar nikah, yakni RM dan RU.
Keduanya ditangkap beberapa bulan lalu.
Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan.
Setelah dikurangi masa tahanan mereka hanya menjalani 17 cambukan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 Kali di Hadapan Ratusan Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sesama-jenis-gay45.jpg)