Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar: Ada 'Sandal Nabi' dan Parfum
Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian
"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," tutupnya.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:
1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2) perdagangan internasional
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
• Disebut Pansos ke Dinar Candy, Jawaban Deddy Corbuzier ke Aldi Taher Tak Terduga
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
• Nikahi Aurel Sebelum Ramadhan, Atta Halilintar Siapkan Rumah dengan 10 Kamar: Kan Mau Punya 15 Anak
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Kabar Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Ini Penjelasan Lurah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pasar-muamalah-di-jalan-raya-tanah-baru-beji-depok-jawa-barat-ramai.jpg)