Pedagang Pasar Muamalah Depok Akui Transaksi dengan Dinar Dirham, Tapi Bantah Ikuti Sistem Khilafah

Tak sedikit, warganet yang mengaitkan transaksi di Pasar Muamalah ini dengan sistem khilafah.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana di pasar muamalah, Beji, Kota Depok, Jumat (28/1/2021).   

1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN. 

2. Perdagangan internasional. 

3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.

5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang.

6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved