Pilkada Kota Tangsel

Sidang MK Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Sebut Bawaslu Lakukan Pembiaran Pelanggaran 

Paslon Muhamad-Saraswati menyebut Bawaslu Tangsel melakukan pembiaran sejumlah pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi lima tahunan itu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Sidang perdana sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (29/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi target tuduhan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo pada sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/1/2021).

Swardi Aritonang, kuasa hukum Muhamad-Saraswati menyebut Bawaslu Tangsel melakukan pembiaran sejumlah pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi lima tahunan itu.

Swardi memaparkan temuan pelanggaran yang melibatkan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam memenangkan pasangan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dengan menyelewengkan penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut Swardi, Bawaslu tidak menindak kegiatan Airin yang ditudingnya digunakan untuk mengajak masyarakat memilih paslon nomor 3.

"Bawaslu seharusnya bisa mencegah penyaluran zakat yang ditunggangi oleh kepentingan politik praktis untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau kepentingan politik tertentu namun faktanya telah terjadi pembiaran di 54 kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak yang diproses oleh Bawaslu se-kota Tangsel," ujar Swardi dalam sidang di MK yang disiarkan langsung melalui Youtube MK.

Swardi juga mengungkapkan temuannya terkait keterlibatan penyelenggara dalam memenangkan Benyamin-Pilar.

Lagi-lagi, Swardi menyebut Bawaslu membiarkan kasus tersebut tanpa penindakan. 

Proyek Pembangunan JPO Karet Sudirman Tak Gunakan APBD, Kenang Nakes yang Berjuang Perangi Covid-19

"Termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor 3. Tindakan anggota KPPS yang terlibat langsung tersebut merupakan suatu pelanggaran Administratif Pilkada yang seharusnya dilakukan proses penindakan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan, namun terjadi pembiaran," papar Swardi.

Swardi juga menyebut dalil lainnya dalam menggugat Pilkada Tangsel, di antaranya kasus politik uang kubu paslon nomor 3 yang pelakunya sudah divonis bersalah. 

Paslon 1 juga menuding sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mempengaruhi warga untuk memihak Benyamin-Pilar.

Sementara, Ketua MK, Anwar Usman, sekaligus pimpinan sidang pemeriksaan pendahuluan itu, menyatakan bukti yang dilampirkan pemohon sah.

Pemulihan Paripurna Terhadap Empat Gadis yang Dijadikan PSK di Sunter Memakan Waktu 1-2 Pekan

"Pemohon mengajukan bukti P1 sampai dengan P24, cuma ada catatan untuk bukti P7 P12 dan P15 belum dileges. Bukti P7 dan P17 berupa video tidak dapat dibuka, nanti ya diatur setelah sidang ditutup. Jadi benar ya, iya dinyatakan sah," ujar Anwar.

Kubu paslon nomor 3 pun ditetapkan sebagai pihak terkait pada perkara Pilkada Tangsel 2020 itu.

"Majelis telah membaca dan mempertimbangkan sehingga menetapkan menerima Benyamin Davnie Pilar Saga sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel untuk menjadi pihak terkait dalam peekara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021," tutur Anwar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved