Curi Sepeda Motor Mengenakan Atribut Ojek Online, Tiga Pelaku Menjualnya ke Penadah di Jawa Barat
Tiga pelaku pencurian sepeda motor mengenakan atribut ojek online saat melakukan aksinya, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tiga pelaku pencurian sepeda motor mengenakan atribut ojek online saat melakukan aksinya, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Mereka berinisial JN (32 tahun), K (42), dan UH (42).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan sepeda motor hasil pencurian ini mereka jual kepada penadah.
TONTON JUGA:
"(Sepeda motor hasil pencurian) mereka jual kepada penadah di luar kota Jakarta," kata Burhan, sapaannya, saat dihubungi, Sabtu (30/1/2021).
Burhan menyatakan, mereka menjual hasil sepeda motornya ke berbagai penadah di luar kota Jakarta.
• Warga Jakarta Timur Bakal Dapat Masker Gratis dari Program Jakarta Bermasker
• Tips Fashion Anak Agar Selalu Tampil Trendy Ala Keano Kids
• Modus Pencuri Sepeda Motor Mengenakan Atribut Ojek Online, Polisi Amankan Pelaku
• Kapten Afwan Dimakamkan Hari Ini, Begini Kata-kata Bijaknya yang Inspiratif Saat Bertugas
Satu penadah yang terdeteksi, lanjutnya, berada di Subang, Jawa Barat.
"Ada satu penadah yang terdeteksi berada di Subang," ucap Burhan.
"Penadahnya berinisial S, kami sandangkan status penadah ini sebagai DPO (daftar pencarian orang)," lanjutnya.
Biasanya, kata Burhan, para pelaku menjual barang hasil curiannya ini senilai Rp3 jutaan.
"Dari pengakuan pelaku, mereka menjual sepeda motornya Rp3 jutaan," beber Burhan.
"Kemudian uangnya itu dibagi rata oleh mereka," lanjutnya.
Burhan pun menuturkan peran masing-masing pelaku.
"Pelaku K dan JN perannya sebagai yang mencuri sepeda motor," kata Burhan.
"Kalau si pelaku UH berperan sebagai yang menjual sepeda motor hasil curiannya. Ketiga pelaku modusnya memakai atribut ojol (ojek online)," lanjut Burhan.
Burhan melanjutkan, aksi mereka saat mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Kampung Irian, Kelurahan Serdang, Kemayoran, pada pukul 06.35 WIB, Senin (4/1/2021), terekam kamera CCTV.
Video rekaman CCTV itu akhirnya viral di media sosial sehingga polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
Polisi pun berhasil menangkap mereka pada Selasa (5/1/2021), di Cakung, Jakarta Timur dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Saat penangkapan di wilayah Kemayoran, satu pelaku sempat melawan petugas," tambah Burhan.
"Karena itu, terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur (menembak kakinya)," ucap Burhan.
Alhasil, kini ketiga pelaku berhasil diamankan beserta dengan barang bukti sembilan kunci leter T dan jaket ojol.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Mereka dapat terancam pidana diatas tujuh tahun penjara," tutup Burhan.