Antisipasi Balap Liar, Polisi Akan Pasang Pita Penggaduh di Kawasan GDC Depok, Warga Beri Peringatan

Pita penggaduh akan dipasang menyusul maraknya aksi balap liar di kawasan GDC, terlebih pada malam hari dan meresahkan warga sekitar.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada, saat dijumpai wartawan di Polres Metro Depok, Senin (1/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Depok, Sat Lantas Polres Metro Depok bakal memasang pita penggaduh (pita kejut) alias polisi tidur dengan jumlah banyak untuk mengantisipasi aksi balap liar di Jalan Raya Grand Depok City (GDC), Cilodong.

Pita penggaduh ini akan dipasang menyusul maraknya aksi balap liar di kawasan GDC, terlebih pada malam hari dan meresahkan warga sekitar.

“Minggu kemarin kami sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan, berkaitan dengan maraknya terjadi balap liar di lokasi tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada di Polrestro Depok, Senin (1/2/2021).

Dalam waktu dekat, Indra mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau lokasi pemasangan.

Sementara untuk pemasangan pita penggaduh, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2021 mendatang.

“Rencana dalam minggu ini kami akan survey di lokasi, kita akan memasang semacam untuk penahan batas kecepatan. Yaitu dalam hal ini bahasa awamnya polisi tidur, atau pita kejut. Insya Allah kita akan lakukan pemasangan di awal bulan depan, Maret,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang penjaga keamanan setempat, Jamal, mengungkapkan, aksi balap liar di kawasan GDC ini juga telah memakan korban.

Demi Sebuah Konten, Youtuber di Jaksel Siksa 3 Ekor Monyet Liar: Aparat Langsung Turun Tangan

“Ini meresahkan sering terjadi kecelakan, kemarin itu ada cewek ketabrak. Balap liar terjadi sejak jalan ini mulus. Kemarin ada yang balapan kita paranin pada kabur semua. Kalau ada yang tetap balapan akan kita laporkan ke pengurus lingkungan atau aparat,” ujarnya di kawasan GDC.

Baliho peringatan

Warga di kawasan Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok, belakangan ini kerap diresahkan oleh aksi balap liar yang terjadi pada waktu malam menjelang dini hari.

Buntutnya, warga sekitar pun memasang baliho peringatan, yang berisi pernyataan bahwa warga tak lagi segan melakukan tindakan bilamana masih ada oknum pembalap liar yang nekat beraksi di Jalan Raya GDC.

Jokowi Sebut PPKM Tidak Efektif, Wali Kota Bekasi: Kami Sudah Melakukan Seefektif Mungkin

“Biasanya paling sering malam Minggu. Sejak kejadian ini pengurus (warga) pada komplain juga makanya di pasang baliho,” ujar salah seorang petugas keamanan bernama Jamal di lokasi kejadian, Senin (1/2/2021).

Jamal mengungkapkan, aksi balap liar di kawasan GDC ini juga telah memakan korban.

“Ini meresahkan sering terjadi kecelakan, kemarin itu ada cewek ketabrak. Balap liar terjadi sejak jalan ini mulus. Kami berharap dengan adanya spanduk ini tidak ada balap liar. Kemarin ada yang balapan kita paranin pada kabur semua. Kalau ada yang tetap balapan akan kita laporkan ke pengurus lingkungan atau aparat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada, mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait balap liar ini.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat, mulai Minggu kemarin kita melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi kegiatan balap liar,” ucapnya saat dikonfirmasi di Polres Metro Depok.

VIRAL Anjing Dijerat Lehernya dan Diseret Menggunakan Motor di Tangerang

Andi mengatakan, aksi balap liar ini juga berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

“Tentunya balap liar ini berdampak dengan kerumunan massa. Kemudian sekali lagi kami juga mengimbau pada masyarakat agar tak main hakim sendiri, silahkan bila menemukan adanya kegiatan balap liar, segera laporkan pada Polsek setempat atau pun Polres,” imbuhnya.

Andi juga menegaskan, pihaknya tak akan segan menindak para pelaku balap liar ini dengan sanksi pidana.

“Jadi bila nanti kita menemukan adanya kegiatan balap liar di lokasi tersebut, tentunya kendaraan akan kami amankan. Memang disampaikan juga dalam hal ini program 100 hari kerja Kapolri, kita dari jajaran Direktorat Lalu Lintas dalam hal ini Satlantas belum bisa melakukan penindakan,” ucapnya.

“Namun demikian, berdasarkan perintah dari Dir Lantas apabila menemukan pelanggaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, dalam hal ini berkaitan dengan balap liar dan meresahkan masyarakat, kami siap melaksanakan penindakan balap liar tersebut,” timpalnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved