Virus Corona di Indonesia
Presiden Kritik Penerapan PPKM, Jokowi: Implementasinya Kita Tidak Tegas dan Tidak Konsisten
Selain menyinggung pelaksanaan PPKM yang tidak efektif, Jokowi juga mengingatkan soal ekonomi yang turun saat PPKM diberlakukan
Ada sekitar tujuh wilayah provinsi yang memperpanjang PPKM dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.
Hal itu tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
• Hari Ini Diperiksa Bareskim, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Abu Janda
• Kini Ada 8 Fitur Baru WhatsApp Mulai Tahun 2021
• Sedihnya Kakek Musa Cerita Dibayar Rp 200 oleh Penumpang, Ivan Gunawan Beri Hiburan Makanan Kesukaan
Terdapat 7 Provinsi yang memperpanjang PPKM Jilid 2:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.
5. Daerah Istimewa Yogyakara, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya.
7. Bali, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
Sementara, aturan dan syarat perjalanan selama PPKM di antaranya diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Berikut aturan perjalanan di Jawa-Bali saat PPKM Jilid 2 yang tertuang dalam Surat Edaran:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
3. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.