Grand Kota Bintang Tak Pernah Izin Ubah Aliran Kali Cakung Demi Kebutuhan Properti
sejak awal pembangunan, pihaknya sudah mewanti-wanti agar pengembang mengajukan izin terlebih dahulu jika menyentuh area Kali Cakung
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, izin pembangunan kawasan Grand Kota Bekasi di Jalan KH Noer Ali Kalimalang sudah sesuai dengan peruntukan.
Tetapi pada pelaksaannya, terdapat praktik kekeliruan yang dilakukan pengembang kawasan komersil salah satunya, merubah aliran Kali Cakung untuk kebutuhan properti.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Zainal Abidin, Selasa (2/2/2021).
Menurut dia, sejak awal pembangunan, pihaknya sudah mewanti-wanti agar pengembang mengajukan izin terlebih dahulu jika menyentuh area Kali Cakung di kawasan tersebut.
• Jadi Penyebab Banjir, Kawasan Kota Bintang Wajib Lakukan Pelebaran Kali Cakung Sesuai Arahan Menteri
Izin yang dimaksud kata dia, bukan ke Pemkot Bekasi melainkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki wewenang terhadap daerah aliran sungai (DAS).
"Karena sudah disarankan (izin) ke Kementerian, mungkin itu yang tidak dilaksanakan, kan Kali Cakung itu kewenangannya ada di BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane)," kata Zainal.
Sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, pengembang Grand Kota Bekasi dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut bukan berupa denda apalagi pidana, mereka hanya wajib melakujan pengembalian fungsi sungai sebagaimana mestinya.
Biaya pengembalian fungsi sungai berupa pelebaran dari enam meter menjadi 12 menter dibebankan sepenuhnya ke pengembang kawasan Grand Kota Bintang.
"Ya itu, sanksinya mengembalikan fungsi sungai sebagaia mana mestinya," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (27/1/2021).
Keduanya didampingi sejumlah pejabat dari instansi masing-masing serta, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Tri Adhianto.
Peninjauan dilakukan dengan melihat langsung kondisi sungai yang membentang di kawasan komerail Grand Kota Bintang.
Sungai tersebut merupakan daerah aliran sungai (DAS) Kali Cakung, membentang dari hulu di perbatasan Jakarta Timur, melintasi beberapa wilayah Kota Bekasi hingga mengalir ke hilir di Banjir Kanal Timur (BKT).
Menteri Agraria Sofyan Djalil mengatakan, kawasan Grand Kota Bintang dinilai sudah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang.