Eksepsi John Kei Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas John telah sesuai aturan yang berlaku.
TRIBUNJAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan
kuasa hukum John Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan terhadap seorang anak buah Nus Kei.
Majelis hakim menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas John telah sesuai aturan yang berlaku.
"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua, Yulisar SH, MH, dalam persidagan saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).
Karena itu, proses hukum kasus tersebut akan terus bergulir. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sidang selanjutnya pun akan digelar pada Rabu pekan depan.
Dalam sidang pada 20 Januari lalu, tim kuasa hukum John Kei menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut terhadap John.
Kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.
"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," kata salah seorang penasihat hukum John Kei saat membacakan eksepsi.
Mereka beralasan, dakwaan terhadap John tidak masuk akal, kabur, dan bersifat labelling.
John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun atau kematian dalam kasus pembunuhan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei karena Berisi Asumsi
John Kei kembali menjalani sidang perkara pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum John Kei pada sidang pada Rabu pekan lalu. Dalam sidang Rabu lalu itu, kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.
Jaksa kemarin dalam tanggapanya menilai bahwa nota keberatan kuasa hukum John Kei berisi asumsi. Karena itu jaksa memohon kepada kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei.
"Kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim supaya menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum John Kei untuk seluruhnya," kata salah seorang jaksa penuntut saat membacakan tanggan mereka.