Eksepsi John Kei Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas John telah sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan berencana, John Kei, saat dilimpahkan ke Kejaksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). 

Menurut jaksa, surat dakwaan yang dibacakan pihaknya pada 13 Januari 2021, telah menguraikan secara lengkap unsur tidak pidana yang dilakukan John Kei.

"Tim penasihat hukum terdakwa mendalilkan keberatan karena mengandung labelling. Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum semata," kata jaksa.

Jaksa juga menyebutkan hal yang sama atas keberatan kuasa hukum John Kei soal dakwaan jaksa saling mengecualikan dan tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Yustus.

Menurut jaksa, seharusnya terlebih dahulu ada proses memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan penuntut umum.

Laporan Anjing Diseret Hingga Mati Ditolak Polisi, Pemilik Hanya Bisa Pasrah

Angel Lelga Ikhlas Berlian Senilai Hampir Rp 500 Juta Dicuri: Jaga Perasaan Pelaku, Dia Butuh Banget

Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Segera Dimulai, Berikut Penyebab Gagal Seleksi Administrasi

Karena itu, jaksa meminta kepada hakim agar keberatan penasihat hukum yang diajukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara perlu dikesampingkan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Majelis Hakim Tolak Eksepsi John Kei

dan

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei karena Berisi Asumsi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved