Jajaran Sudin Perhubungan Razia Mobil Pengangkut Barang di Pondok Kopi

Jajaran Sudin Perhubungan dan Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Lintas Jaya di kawasan fly over Pondok Kopi pada Rabu (3/2/2021).

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Personel Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat menindak mobil angkut barang yang melanggar PSBB saat Operasi Lintas Jaya di Duren Sawit, Rabu (3/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Jajaran Sudin Perhubungan dan Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Lintas Jaya di kawasan fly over Pondok Kopi pada Rabu (3/2/2021).

Tidak hanya menyasar angkutan umum dan mobil pengangkut barang yang tidak bisa memiliki kir, dan kartu pengawasan (KP) khusus angkutan umum.

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur Bernhard Hutajulu mengatakan razia juga menyasar kendaraan yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Melanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) muatan penumpangnya melebihi 50 persen kapasitas kendaraan," kata Benhard di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (3/2/2021).

Hasilnya sejumlah angkot dan mobil angkut barang yang kedapatan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kursi diberhentikan.

Personel Sudin Perhubungan dan Satlantas Jakarta Timur memberikan surat teguran kepada sang sopir dan imbauan agar mematuhi protokol kesehatan.

Gudang Material di Ciledug Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 200 Juta

Kemenkumham Diminta Benahi Pengelolaan Rutan dan Lapas

Kepala Bakomstra Partai Demokrat Sebut Isu Kudeta Partainya Terkait Pencapresan 2024

"Kalau penumpangnya lebih dari 50 persen kita minta agar penumpangnya diturunkan, supaya maksimal 50 persen. Untuk pelanggaran PSBB tadi ada 10 kendaraan kita tindak," ujarnya.

Dalam penindakan PSBB ini satu pengemudi mobil bak sempat menolak menerima surat teguran karena bagian kemudi diduduki tiga orang.

Meski akhirnya mengakui kesalahan, dia beralasan bagian belakang mobil baknya digunakan membawa barang sehingga tidak memungkinkan rekannya duduk.

"Jadi waktu awal penindakan PSBB masyarakat sudah banyak yang patuh, kapasitas 50 persen. Tapi belakangan ini kita lihat warga atau angkutan melanggar. Jadi kita lakukan pengawasan lagi," tutur Bernard.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved