Jerinx Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasus Suami Nora Alexandra Soal Kacung WHO
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx masih menempuh upaya hukum atas kasus "IDI Kacung WHO" yang menjeratnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx masih menempuh upaya hukum atas kasus "IDI Kacung WHO" yang menjeratnya.
Terbaru, drummer Superman Is Dead itu melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hal tersebut lebih dahulu.
Permohonan pengajuan kasasi itu dikirimkan Tim kuasa hukum Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, (2/2/2021).
Pengajuan Kasasi itu pun diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Denpasar.
Kuasa huku Jerinx, I Wayan Adi Sumiarta mengaku bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan lantaran pihak jaksa yang terlebih dahulu mengajukan kasasi.
• Isu Putus Hubungan Anies Baswedan-Gerindra, Arief Poyuono: Anies Milik Warga Jakarta Bukan Gerindra
Namun, dia menegaskan pengajuan kasasi itu bukanlah untuk balas dendam.
“Kasasi adalah hak hukum dari klien kami,” kata Adi melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Adi juga menanyakan alasan JPU mengajukan kasasi terhadap kliennya.
Adi menyebut pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi itu dan optimis Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya.
• Daftar 3 Artis dengan Gaya Busana Terburuk, Ivan Gunawan Ungkap Iis Dahlia Paling Hancur
• Tak Larang Raffi Jadikan Nita Thalia Istri ke-2, Nagita Beri Sindiran Pedas: Belum Tentu Mau Sama Lu
• Angel Lelga Ikhlas Berlian Senilai Hampir Rp 500 Juta Dicuri: Jaga Perasaan Pelaku, Dia Butuh Banget
“Jerinx tidak salah, semestinya dibebaskan,” ucap Adi.
Drummer SID yang dikenal lantang melontarkan kritik ini dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan penjara berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Putusan banding ini lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dianggap Hina IDI
Suami Nora Alexandra ini tersangkut kasus hukum karena dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu berawal dari postingan Jerinx di akun Instagramnya.

Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx dianggap lakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali.
Jerinx sendiri sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya.
Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua.
Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali)," ucap Syamsi.
Saat pemeriksaan dan penahanan, Syamsi mengatakan, Jerinx berperilaku baik dan kooperatif terhadap polisi.
Sempat Walk Out Saat Sidang
Saat menjalani sidang perdana yang digelar via zoom pada Kamis (10/9/2020), Jerinx bersama penasihat hukumnya walk out.
Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx mengaku audio yang digunakan saat persidangan tadi tidak jelas dan putus-putus.
"Saya ndak dengar apa, putus-putus, saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia," kata Jerinx saat diwawancara di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx kembali dipaksa mengenakan baju tahanan, dan diborgol.
Sambil berjalan, Jerinx berujar bahwa dirinya diperlakukan seperti koruptor, pembunuh, maling dan teroris.
"Saya koruptor, saya pembunuh, saya maling uang rakyat, saya lebih berbahaya dari teroris," kata Jerinx
Kepada awak media, Jerinx juga mengungkapkan alasannya kenapa tidak mau menjalani sidang online.
Di era teknologi yang canggih seperti sekarang, Jerinx merasa ada potensi gangguan-gangguan yang terjadi dalam proses persidangan online, baik itu manipulasi layar dan sebagainya, sehingga tidak menjamin proses persidangan berjalan dengan adil.
• Petugas Satpol PP Kumpulkan Rp 2,3 Juta Sehari dari Razia Protokol Kesehatan di Pasar Kranji Baru
• Batal Dinikahi Adit Jayusman? Ayu Ting Ting Ting Singgung Jodoh: Allah yang Menentukan
• Dukung Program e-Tilang Polri, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Puluhan Kamera ETLE
"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live instagram saja, sinyal saya sering di hack, ketika bicara isu penting suara saya hilang," kata Jerinx.
Saat masih berada di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx tak henti-hentinya bergumam mengatakan, bahwa perlakukan hukum terhadap dirinya tidak adil.
Sebab, menurut Jerinx, banyak kasus korupsi, tapi tersangkanya ketika mengajukan penangguhan penahanan malah dikabulkan.
"Nilep uang rakyat boleh penangguhan, beda pendapat harus diborgol seperti teroris," ujar pentolan Grup Band Superman Is Dead (SID) itu
Seraya tangannya diborgol, Jerinx juga mengutip pernyataan almarhum mantan Presiden RI, BJ Habibie yang menyatakan bahwa penjara adalah tempat untuk para kriminal, bukan tempat untuk orang yang punya pikiran berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Optimistis Jerinx Bebas", "Perjalanan Kasus Jerinx, dari "Kacung WHO" sampai Dijadikan Tersangka, di tribun-bali.com dengan judul Keluar dari Sidang, Jerinx: Saya Tidak Dengar Apa, Putus-Putus