Laporan Ditolak Polisi, Heri Selidiki dan Temukan Pelaku yang Seret Anjingnya hingga Mati

Heri hanya bisa pasrah saat laporannya terkait anjing diseret orang ditolak polisi, dia akhirnya mencari pelakunya sendiri.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
(istimewa)(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Dua pria bermotor yang menyeret seekor anjing ketika difoto oleh salah seorang pengendara motor di Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Heri hanya bisa pasrah saat laporannya terkait anjing diseret orang ditolak polisi, dia akhirnya mencari pelakunya sendiri.

Proses hukum kasus penyiksaan anjing yang diseret hingga mati di Tangerang berujung buntu. 

Polsek Curug hingga Polda Metro Jaya menolak laporan dengan alasan bukti kepemilikan tidak kuat. 

Heri (45), pemilik anjing tersebut, mengatakan, sejak kejadian penyiksaan anjingnya pada Senin (1/2/2021) ia langsung melaporkannya ke Polsek Curug.

Hal itu karena rumahnya berada di bilangan Jalan Pasirandu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Meskipun, kejadian penyeretan anjing dilakukan sepanjang jalan sampai ke Jalan Dumpit, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang

TONTON JUGA:

"Iya sudah dilaporkan polisi Curug, cuma enggak ada tanggapan, ke Polsek Curug," ujar Heri kepada TribunJakarta.com. 

Rahasia Masa Kecil Kyuhyun Super Junior yang Kini Genap Berusia 33 Tahun

Seorang Ibu Asyik Karaoke di Dalam Rumah, Dua Bocah Tewas Tercebur Septic Tank

Karyawan Gaji Rp16,5Juta Masuk Penghasilan Tak Kena Pajak, Sebelumnya Untuk Gaji di Bawah Rp4,5Juta

Wali Kota Airin Sebut Angka Kematian Akibat Covid-19 di Tangsel Sebesar 4,9%, Kesembuhan 84,6%

Alasan penolakan laporan Heri karena ia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan anjingnya, berupa sertifikat atau kandang.

"Soalnya kepemilikan enggak ada, harusnya ada kandang yang jebol, ada surat jual beli, ada saksi itu kuat, saya enggak ada apa-apa," ujarnya. 

Setelah laporan ditolak, Heri mencari sendiri pelaku, dua pria, yang terpotret sedang menyiksa anjingnya. 

Berbekal informasi warga sekitar, Heri akhirnya mengetahui pelakunya, anak dari seseorang yang dikenalnya.

Karena saling kenal dengan orang tua pelaku, Heri mengalah. Ia tidak enak hati dan setuju penyelesaian jalan kekeluargaan.

Kendati demikian, si anak, pelaku penyiksa anjing berwarna hitam coklat itu belum berani pulang ke rumah.

"Saya pelakunya sebenarnya sudah ketemu. Cuma bingung, itu bapaknya teman semua, sudah kumpul semua secara kekeluargaan, sudah damailah, saya sudah pasrah, anaknya sih enggak ketemu, enggak berani pulang," ujar Heri.

Heri hanya bisa memendam kesedihannya karena anjing yang ia pelihara sejak 15 tahun lalu itu tidak menemui keadilan.

Beruntung, kepasrahan Heri yang seolah tak mampu berbuat apa-apa, mendapat dukungan dari Natha Satwa Nusantara, komunitas pemerhati hewan.

Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna, mengatakan, pihaknya langsung menggali informasi saat mendapat laporan tentang penyiksaan anjing itu.

Anisa menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dumpit, sekaligus mencari pemiliknya sampai akhirnya bertemu Heri.

Anisa dan kawan-kawan lainnya akhirnya melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. 

Bernasib sama dengan Heri, laporan Anisa juga ditolak dengan alasan sama.

Saat itu, Anisa melaporkan tuduhan pencurian  dan penyiksaan hewan.

Tidak sampai di Polres Metro Tangerang Kota saja, Anisa melaporkan kejadian itu ke tingkat yang lebih tinggi, Polda Metro Jaya.

"Belum dapat dibuatkan laporan. Alasannya belum cukup buktinya. Berbeda dengan kasus soda api tahun lalu, anjing yang menjadi korban masih ada di tangan sehingga jadi bukti penyiksaan. Kalau hanya foto masih perlu diforensik lagi katanya," terang Anisa.

Saran dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Anisa diminta melengkapi bukti kepemilikan agar bisa diusut menggunakan pasal pencurian. 

Informasi terbaru, Anisa mengatakan, Polres Tangsel yang melingkupi wilayah Polsek Curug, menghubungi dirinya.

"Kemarin kita dihubungi sama Kanit Reskrim Polres Tangsel, lagi tanya-tanya kronologi," kata Anisa, Rabu (3/2/2021).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, belum memebrikan penjelasan terkait kasus penyiksaan anjing itu. 

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi penyiksaan anjing itu terjadi sekira pukul 06.55 WIB, Senin (1/2/2021).

Anjing tersebut memang biasa keluar rumah saat pagi hari untuk membuang kotoran. 

Namun Heri kaget saat diberi tahu tetangganya yang melintas bahwa anjingnya dicuri dan diseret sepanjang jalan menggunakan sepeda motor, di Jalan Dumpit.

Seseorang pengguna jalan yang melihat anjing tersebut diseret sempat memotretnya dan melaporkan ke Natha Satwa Nusantara. 

Foto tersebut akhirnya viral setelah diunggah Natha Satwa Nusantara di Instagramnya dan mendapat banyak tanggapan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved