Karyawan Gaji Rp16,5Juta Masuk Penghasilan Tak Kena Pajak, Sebelumnya Untuk Gaji di Bawah Rp4,5Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut tidak hanya karyawan bergaji Rp4,5 juta yang bebas pajak, tetapi kurang dari Rp 16,5 juta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak hanya karyawan bergaji Rp4,5 juta yang bebas pajak atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karyawan bergaji kurang dari Rp 16,5 juta juga PTPK.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
TONTON JUGA:
Dia menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Hal itu juga sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
• Apakah Gunung Raung Jadi Penyebab Suara Dentuman di Malang? Begini Penjelasannya
• Suara Dentuman di Malang dan Sekitarnya Apakah dari Gunung Semeru atau Sonic Boom? Ini Kata Lapan
• Anak Dirudapaksa Ayah Tiri Sampai Hamil, Ibu Kandung Tak Marah Malah Tega Ikut Cabuli Korban
• Cara Supaya Tidak Gagal Unggah Foto KTP di www.prakerja.go.id Jelang Kartu Prakerja Gelombang 12
“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).
"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.
Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.
Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.
Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.