Karyawan Gaji Rp16,5Juta Masuk Penghasilan Tak Kena Pajak, Sebelumnya Untuk Gaji di Bawah Rp4,5Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut tidak hanya karyawan bergaji Rp4,5 juta yang bebas pajak, tetapi kurang dari Rp 16,5 juta.

Editor: Suharno
WartaKota
Ilustrasi Pajak 

Padahal perhitungannya tidak demikian. Perhitungan pajak dilakukan secara progresif, artinya pajak akan dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu baru dihitung besarannya.

Misal penghasilan seorang wajib pajak adalah Rp 120.000.000 setiap tahunnya, penghasilan ini dipotong dengan biaya pengurang terlebih dahulu, baru kemudian dipotong bertahap.

Katakanlah PTKP adalah Rp 54.000.000. jadi penghasilan kena pajak akan menjadi Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000.

Pajak 5% akan dikenakan pada Rp 50.000.000 pertama penghasilan tersebut, dan sisanya baru akan dikenakan dengan tarif pajak batas selanjutnya yakni sebesar 15%.

Wajib pajak tidak perlu cemas, perhitungan pajak seperti ini banyak dibantu oleh petugas pajak, atau oleh penyedia jasa layanan aplikasi perpajakan yang ada di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved