Karyawan Gaji Rp16,5Juta Masuk Penghasilan Tak Kena Pajak, Sebelumnya Untuk Gaji di Bawah Rp4,5Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut tidak hanya karyawan bergaji Rp4,5 juta yang bebas pajak, tetapi kurang dari Rp 16,5 juta.
Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya. Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja.
Insentif tersebut disambut para pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.
Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.
Sebelumnnya karyawan bergaji di bawah Rp 4,5 juta yang tidak kena pajak
Membahas mengenai besaran tarif pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak, maka harus melihat kembali pada batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku.
Dikutip dari kilkpajak, di Indonesia untuk seorang wajib pajak dengan status tidak menikah, ditetapkan PTKP sebesar Rp 4.500.000 setiap bulan.
Artinya jika wajib pajak memiliki pendapatan kurang dari nominal itu, maka tidak akan dikenakan PPh 21.
Untuk wajib pajak berstatus tidak menikah dan penghasilannya lebih dari angka tersebut, akan dikenakan pajak yang penghitungannya dilakukan secara progresif.
Batasan awal adalah penghasilan per tahun sampai Rp 50.000.000, akan dikenakan PPh 21 sebesar 5%. Untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000, tarifnya adalah 15%.
Untuk penghasilan wajib pajak hingga batas Rp 250.000.000, maka wajib pajak akan dikenakan PPh sebesar 25%.
Selanjutnya jika wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp 500.000.000 setiap tahunnya, maka pajak PPh yang dikenakan akan semakin besar yakni 30%.
Tarif dan besaran tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Wajib pajak tanpa NPWP akan dikenai tambahan sebesar 20% dari nilai pajak yang ditanggung.
Banyak yang salah kaprah pada perhitungan pajak yang diberlakukan.
Asumsi salah yang paling wajar adalah bahwa nilai penghasilan secara keseluruhan kemudian langsung dipotong dengan pajak yang berlaku.